Kalau cuaca pertengkaran itu telah cerah
kembali sesuai dengan keharusan bersaudara, maka bagi masyarakat Islam mempunyai
kewajiban lain. Sebab sepanjang pengertian masyarakat Islam yaitu suatu
masyarakat yang saling saling membantu dan saling menolong. Oleh karena itu
tidak boleh sementara orang melihat saudaranya bertengkar dan saling membunuh,
kemudian dia berdiri sebagai penonton, dan membiarkan api bertambah menyala dan
kebakaran makin meluas. Bahkan setiap orang yang arif dan bijaksana serta ada
kemampuan, harus terjun ke gelanggang guna mendamaikan persengketaan itu dengan
niat semata-mata mencari kebenaran dan jauh dari pengaruh hawa nafsu. Seperti
apa yang difirmankan Allah:
"... maka adakanlah perdamaian di antara saudara-saudaramu, dan takutlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (al-Hujurat: 10)
Dalam salah satu hadisnya Rasulullah
s.a.w. pernah menjelaskan tentang keutamaan mendamaikan ini, serta bahayanya
pertentangan dan perpisahan. Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Maukah kamu saya tunjukkan suatu perbuatan yang lebih utama daripada tingkatan keutamaan sembahyang, puasa dan sedekah? Mereka menjawab: Baiklah ya Rasulullah! Maka bersabdalah Rasulullah s.a.w.: yaitu mendamaikan persengketaan yang sedang terjadi; sebab kerusakan karena persengketaan berarti menggundul, saya tidak mengatakan menggundul rambut, tetapi menggundul agama." (Riwayat Tarmizi dan lain-lain)
4.4.2.1 Jangan Ada Suatu Golongan Memperolokkan Golongan Lain
Dalam ayat-ayat yang telah kami sebutkan
terdahulu terdapat sejumlah hal yang dilarang oleh Allah, demi melindungi
persaudaraan dan kehormatan manusia.
Larangan pertama. tentang memperolokkan
orang lain. Oleh karena itu tidak halal seorang muslim yang mengenal Allah dan
mengharapkan hidup bahagia di akhirat kelak, memperolokkan orang lain, atau
menjadikan sementara orang sebagai objek permainan dan perolokannya. Sebab dalam
hal ini ada unsur kesombongan yang tersembunyi dan penghinaan kepada orang lain,
serta menunjukkan suatu kebodohannya tentang neraca kebajikan di sisi Allah.
Justru itu Allah mengatakan: "Jangan ada suatu kaum memperolokkan kaum lain,
sebab barangkali mereka yang diperolokkan itu lebih baik daripada mereka yang
memperolokkan; dan jangan pula perempuan memperolokkan perempuan lain, sebab
barangkali mereka yang diperolokkan itu lebih baik daripada mereka yang
memperolokkan."
Yang dinamakan baik dalam pandangan
Allah, yaitu: iman, ikhlas dan mengadakan kontak yang baik dengan Allah. Bukan
dinilai dari rupa, badan, pangkat dan kekayaan.
Dalam hadisnya Rasulullah s.a.w.
mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu dan kekayaan kamu, tetapi Allah melihat hati kamu dan amal kamu." (Riwayat Muslim)
Bolehkah seorang laki-laki atau
perempuan diperolokkan karena suatu cacat di badannya, perangainya atau karena
kemiskinannya?
Dalam sebuah riwayat diceriterakan,
bahwa Ibnu Mas'ud pernah membuka betisnya dan nampak kecil sekali. Maka
tertawalah sebagian orang. Lantas Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Apakah kamu mentertawakan kecilnya betis Ibnu Mas'ud, demi Allah yang diriku dalam kekuasaanNya: bahwa kedua betisnya itu timbangannya lebih berat daripada gunung Uhud." (Riwayat Thayalisi dan Ahmad)
Al-Quran juga menghikayatkan tentang
orang-orang musyrik yang memperolok orang-orang mu'min, lebih-lebih mereka yang
lemah --seperti Bilal dan 'Amman-- kelak di hari kiamat, neraca menjadi
terbalik, yang mengolok-olok menjadi yang diolok-olok dan
ditertawakan,
Firman Allah:
"Sesungguhnya orang-orang yang durhaka itu mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka melalui mereka, mereka berlirik-lirikan. Dan apabila mereka kembali kepada keluarganya, mereka kembali dengan suka cita. Dan apabila mereka melihat mereka itu, mereka berkata: 'Sungguh mereka itu orang-orang yang sesat.' Padahal mereka itu tidak diutus untuk menjadi pengawal atas mereka. Oleh karena itu pada hari ini orang-orang mu'min akan mentertawakan orang-orang kafir itu." (al-Muthaffifin 29-34)
Ayat ini dengan tegas dan jelas menyebutkan dilarangnya
perempuan mengolok-olok orang lain, padahal perempuan sudah tercakup dalam
kandungan kata kaum. Ini menunjukkan, bahwa pengolok-olokan sementara perempuan
terhadap yang lain, termasuk hal yang biasa terjadi di kalangan
mereka.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar