Dan keterangan yang kami sebutkan di
atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di
bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti
dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah
sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang
Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali
sehingga dia bosan dan pergi.
Yang seperti ini ialah seorang laki-laki
melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak
tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak
dikawatirkan menimbulkan fitnah.
Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya
yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang
sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan
mengatakan:
"Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (Riwayat Abu Daud)
Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi
diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak
tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.
Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan
kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan
menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya
tetap halal.
Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia
membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak
boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) -- yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar