Tinggal satu yang perlu kita ketahui,
khususnya tentang masalah penyaluran gharizah (seksual) dalam hukum
Islam.
Sebagaimana Islam mengharamkan perbuatan
zina dan seluruh jalan yang membawa kepada perbuatan tersebut, maka begitu juga
Islam mengharamkan hubungan seks yang tidak normal yang sekarang ini dikenal
dengan liwath (homoseks).
Perbuatan ini bertentangan dengan fitrah
manusia, melemparkan kotoran ke dalam jiwa, merusak sifat kelaki-lakian dan
merampas hak-hak perempuan.
Tersebarnya kotoran ini dalam suatu
masyarakat, berarti akan hancurlah eksistensi masyarakat itu dan akan menjadikan
masyarakat tersebut diperhamba oleh kotoran serta lupa terhadap etika, setiap
bentuk kebaikan dan perasaan.
Kiranya cukup bagi kita apa yang
dikatakan al-Quran tentang kisahnya kaum Nabi Luth yang bergelimang dalam
kemungkaran ini. Mereka tinggalkan isteri-isterinya yang baik dan halal itu,
justru untuk menuruti syahwat yang haram ini. Untuk itulah maka Nabi Luth
mengatakan kepada mereka
"Apakah patut kamu datangi orang-orang laki-laki dan kamu tinggalkan isteri-isteri kamu yang justru dijadikan oleh Tuhanmu untuk kamu? Bahkan kamu adalah kaum melewati batas." (as-Syu'ara': 165-166)
Al-Quran menentang mereka ini melalui
lidah Luth, dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang memusuhi, kebodohan,
berlebih-lebihan, merusak dan dosa.
Salah satu daripada keganjilan yang
menunjukkan rusaknya fitrah mereka, hilangnya kesadaran mereka, jatuhnya
martabat mereka dan rusaknya perasaan mereka; yaitu sikapnya kepada para tamu
Nabi Luth yang pada hakikatnya mereka itu adalah malaikat yang membawa siksa
yang diutus Allah dalam bentuk manusia untuk menguji dan mencatat sikap mereka
itu. Al-Quran mengisahkan peristiwa itu sebagai berikut:
"Dan tatkala utusan-utusan kami datang kepada Nabi Luth, mereka merasa tidak senang dan sempit dada terhadap mereka itu, dan ia berkata: Ini satu hari yang payah. Dan datanglah kaumnya kepadanya dengan cepat-cepat, sedang mereka sudah biasa mengerjakan kejahatan, maka ia (Luth) berkata: Hai kaumku! Anak-anak perempuanku ini lebih bersih buat kamu, oleh karena itu takutlah kepada Allah dan jangan kamu menyusahkan aku terhadap tamuku ini; tidakkah ada di antara kamu ini orang yang sangat cerdik?" (Hud: 77-78)"Mereka kemudian menjawab: Sungguh engkau sudah tahu, bahwa kami samasekali tidak ada keinginan terhadap anak-anak perempuanmu; dan kamu tahu apa yang kami maksud". Luth kemudian menjawab: "Alangkah baiknya kalau saya mempunyai kekuatan atau saya bisa berlindung kepada satu tiang yang kuat!" Para utusan itu kemudian berkata: "Hai Luth! Sesungguhnya kami ini adalah utusan Tuhanmu, mereka tidak akan bisa sampai kepadamu." (Hud: 79-81)
Ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang
hukuman orang yang berbuat kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman
berzina? Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa
mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan
dari atas dinding yang tinggi?
Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya
seperti keras ini, hanya dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari
dosa yang berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan
keonaran belaka.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar