Termasuk yang diharamkan oleh Islam,
sedang di zaman jahiliah dibebaskan, ialah: memadu dua saudara. Sebab hubungan
cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa
pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain.
Al-Quran telah menegaskan haramnya
permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah s.a.w. dalam
salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah). " (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan
(ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah sa,w. selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (Riwayat Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan
kekeluargaan (silaturrahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu
peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturrahmi ini?
Perempuan-Perempuan yang Bersuami
Perempuan yang sudah kawin dan masih
menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya
perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai
berikut:
a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
Sedang masa iddah, ialah sebagai
berikut:
-
Untuk orang yang hamil: sampai melahirkan anak, baik masanya itu pendek ataupun panjang.
-
Yang ditinggal mati oleh suaminya: masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
-
Untuk yang dicerai biasa: tiga kali haidh (sampai suci).
Ditetapkannya tiga kali adalah untuk
dapat memastikan terhadap kebersihan rahim, sebab dikawatirkan masih ada
kaitannya dengan air si laki-laki pertama. Untuk itu maka sangat perlu
berhati-hati, demi menjaga tercampurnya nasab. Ini berlaku untuk perempuan yang
sudah dewasa, bukan anak-anak dan bukan yang sudah tua yang memang sudah tidak
haidh. Untuk kedua perempuan ini berlaku iddah bulan, yaitu tiga
bulan.
Tentang iddah ini Allah telah berfirman
dalam al-Quran sebagai berikut:
"Dan perempuan-perempuan yang ditalak, hendaklah menunggu dirinya itu sampai tiga kali suci (guru'), dan tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa-apa yang Allah telah jadikan dalam rahim mereka, kalau benar-benar mereka itu beriman kepada Allah dan hari akhir." (al-Baqarah: 228)"Dan perempuan perempuan yang sudah berhenti dari haidh jika kamu ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan; dan begitu juga orang-orang perempuan yang belum haidh. Sedang untuk mereka yang mengandung, masa iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (al-Thalaq: 4)"Dan orang-orang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri, hendaklah isteri-isterinya itu menunggu diri-diri mereka empat bulan sepuluh hari." (al-Baqarah: 234)
Limabelas macam perempuan yang haram
dikawin seperti tersebut di atas, telah diterangkan oleh Allah dalam tiga ayat
di surah an-Nisa', yaitu sebagai berikut:
Halal & Haram Dalam Islam"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan yang pernah dikawin oleh ayah-ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu; sebab sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan dosa serta cara yang tidak baik. Telah diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari ayah, bibi-bibimu dari ibu, anak-anak perempuannya saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuannya saudaramu yang perempuan, ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, ibu-ibu isteri kamu, anak-anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk mengawini anaknya itu), isterinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara dua saudara perempuan, karena sesungguhnya Allah adalah pengampun dan penyayang. Dan (diharamkan juga atas kamu) perempuan perempuan yang mempunyai suami." (an-Nisa': 22- 24)
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar