Ada suatu bentuk muzara'ah yang sudah
biasa berlaku di zaman Nabi, tetapi oleh beliau dilarangnya karena terdapat
unsur-unsur penipuan dan kesamaran yang berakibat kepada persengketaan; dan
bertentangan dengan jiwa keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam dalam
seluruh lapangan.
Banyak para sahabat yang memberikan
persyaratan kepada orang yang mengerjakan tanahnya; yaitu dengan ditentukan
tanah dan sewanya dari hasil tanah baik berupa takaran ataupun timbangan. Sedang
sisa daripada hasil itu untuk yang mengerjakannya atau masih dibagi dua lagi,
misalnya.
Rasulullah s.a.w. melihat, bahwa apa
yang disebut keadilan, yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam hasil tanah itu,
sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau di satu pihak mendapat bagian tertentu
yang kadang-kadang suatu tanah tidak menghasilkan lebih dari yang ditentukan
itu. Dalam keadaan demikian, maka pemilik tanah berarti akan mengambil semua
hasil, sedang di lain pihak menderita kerugian besar. Dan kadang-kadang pula,
suatu tanah yang ditentukan itu tidak menghasilkan apa-apa, sehingga dengan
demikian dia samasekali tidak mendapat apa-apa, sedang di lain pihak (penyewa)
memonopoli hasil.
Oleh karena itu seharusnya masing-masing
pihak mengambil bagiannya itu dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang
disetujui bersama. Jika hasilnya itu banyak, maka kedua belah pihak akan ikut
merasakannya, dan jika hasilnya sedikit, kedua-duanya pun akan mendapat sedikit
pula. Dan kalau samasekali tidak menghasilkan apa-apa, maka kedua-duanya akan
menderita kerugian. Cara ini lebih menyenangkan jiwa kedua belah
pihak.
Diriwayatkan dari jalan Rafi' bin
Khadij, ia berkata:
"Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzara'ah, kami menyewakan tanah, satu bagian daripadanya ditentukan untuk pemilik tanah ... maka kadang-kadang si pemilik tanah itu ditimpa suatu musibah sedang tanah yang lain selamat, dan kadang-kadang tanah yang lain itu ditimpa suatu musibah, sedang dia selamat, oleh karenanya kami dilarang. (Riwayat Bukhari)
Di lain riwayat Rafi' bin Khadij
berkata:
"Di zaman Nabi orang-orang biasa menyewakan tanah yang dekat sumber dan yang berhadapan dengan parit-parit dan beberapa macam tanaman, maka yang ini rusak dan yang itu selamat; yang ini selamat dan yang itu rusak, sedang orang-orang tidak melakukan penyewaan tanah kecuali demikian, oleh karena itu kemudian dilarangnya." (Riwayat Muslim)
Rasulullah s.a.w. bertanya kepada para
sahabat:
"Apa yang kamu perbuat terhadap tanam-tanamanmu itu?" Mereka menjawab: "Kami sewakan dia dengan 1/4 dan beberapa wasag dari korma dan gandum." Maka jawab Nabi, "Jangan kamu berbuat demikian." (Riwayat Bukhari)
Maksud hadis ini, yaitu mereka
menetapkan ukuran tertentu yang mereka ambilnya dari hasil tanah itu, kemudian
membagi sisanya bersama orang-orang yang menanaminya, untuk ini 1/4 dan untuk
itu 3/4 misalnya.
Dari sini pula kita dapat mengetahui,
bahwa Nabi sangat berkeinginan untuk mewujudkan keadilan secara merata dalam
masyarakatnya, serta menjauhkan semua hal yang menyebabkan pertentangan dan
perkelahian di kalangan masyarakat Islam.
Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada
dua orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya
kepada Nabi, maka jawab Nabi:
"Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu menyewakan tanah." (RiwayatAbu Daud)
Jadi masing-masing dari pemilik tanah
dan penyewa, harus ada sikap toleransi (tasamuh) yang tinggi. Misalnya si
pemilik tanah jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga
sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.
Justru itu dalam salah satu hadis yang
diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia mengatakan:
"Sesungguhnya Nabi s.a.w. tidak mengharamkan menyewakan tanah (muzara'ah), tetapi ia memerintahkan supaya satu sama lain bersikap lemah-lembut." (Riwayat Tarmizi)
Dan justru itu pula, ketika Thawus
ditanya, maka dia menjawab: Hai Abu Abdirrahman! Kalau kamu tinggalkan penyewaan
tanah (mukhabarah) niscaya mereka akan beranggapan, bahwa Rasulullah s.a.w.
melarangnya, padahal ia berkata:
"Bahwa saya akan menolong mereka dan akan memberi mereka." (Riwayat Ibnu Majah)
Jadi tidak seluruh keinginannya Nabi
akan mengerjakan tanahnya sekalipun di situ ada orang yang sangat ingin untuk
mengerjakannya. Tetapi Nabi akan memberikan pertolongan kepada mereka dan akan
memberinya. Dan inilah corak masyarakat Islam.
Kadang-kadang ada juga pemilik tanah
yang lebih suka tanahnya itu dibiarkan gundul, tidak ditanami dan tidak ditaburi
benih, daripada dia serahkan kepada orang yang mampu mengurusnya dengan
prosentase yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu Umar bin Abdul Aziz mengutus
orang yang berkepentingan: supaya pemilik tanah itu menyerahkan tanahnya dengan
pembagian 1/4, 1/3, atau 1/5 sampai 1/10 dan jangan dibiarkan tanah itu dalam
keadaan gundul.
Cara keempat, yaitu: menyewakan tanahnya
tersebut dengan uang, misalnya si pemilik tanah menyerahkan tanahnya itu kepada
orang yang sanggup mengurusnya dengan penyewaan berupa uang dengan jumlah
tertentu.
Cara ini oleh kebanyakan ahli fiqih yang
masyhur dibolehkannya. Tetapi sementara ada yang melarangnya dengan dalil hadis
sahih yang menerangkan, bahwa Nabi s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan
penyewaan atau bagian tertentu, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Nabi oleh dua
orang peserta Perang Badar, Rafi' bin Khadij, Jabir, Abu Said, Abu Hurairah dan
Ibnu Umar, semuanya meriwayatkan dari Nabi, bahwa ia melarang menyewakan semua
tanahnya.
Dapat dikecualikan dari penyewaan yang
bernama kira' yaitu bentuk muzara'ah, karena tegas Nabi sendiri selalu
melakukannya bersama penduduk Khaibar semasa hidup beliau dan kemudian
dilanjutkannya oleh para Khulafaur Rasyidin.
Bagi orang yang mau memperhatikan
perkembangan perundang-undangan Islam dalam persoalan ini, kiranya akan jelas
baginya apa yang diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam Muhalla: "Bahwa Rasulullah
s.a.w. datang di tengah-tengah masyarakat yang biasa menyewakan tanah ladangnya
--sebagaimana riwayat Rafi'dan lain-lain-- sedang tanah ladang tidak dapat
disangkal lagi adalah disewakan sebelum Muhammad diangkat sebagai Rasul dan
sesudahnya. Ini suatu hal yang tidak mungkin dapat diragukan lagi oleh setiap
orang yang berakal. Kemudian tegas riwayat Jabir, Abu Said, Rafi', peserta
Perang Badar dan dua orang peserta Perang Badar lagi dan Ibnu Umar, yang
menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w. melarang kira' secara keseluruhannya. Maka
perkenan yang dahulu itu dibatalkan dengan yakin, tidak diragukan lagi. Oleh
karena itu barangsiapa beranggapan, bahwa mansukhnya perkenan kira' itu telah
ditarik kembali, dan kepastian mansukh itu telah batal, maka dia adalah berdusta
dan mendustakan; berkata sesuatu yang tidak diketahuinya. Cara semacam ini jelas
haram dengan nas al-Ouran, kecuali apabila dia dapat membawakan dalil, sedang
dalil untuk itu samasekali tidak ada, melainkan disewanya tanah itu dengan suatu
bagian yang ditentukan dari hasil tanah tersebut misalnya 1/3 atau 1/4, dan ini
tegas dilakukan sendiri oleh Rasulullah s.a.w. terhadap penduduk Khaibar sesudah
dilarangnya bertahun-tahun lamanya. Dan penyewaan seperti ini terus berlangsung
sampai beliau wafat."
Yang berpendirian seperti ini ialah
sejumlah ulama salaf.
Thawus salah seorang ahli fiqih dari
Yaman dan seorang Tabi'in besar tidak suka menyewakan tanah dengan emas atau
perak (uang), tetapi dengan 1/3 atau 1/4.
Ketika pendapatnya ini dibantah, dengan
alasan bahwa Nabi melarang menyewakan tanah, maka Thawus menjawab: "Mu'az bin
Jabal --duta Nabi ke Yaman-- datang kepada kami, kemudian menyewakan tanah
dengan 1/3 dan 1/4 sedang kami mengetahuinya sampai sekarang ini, yang
seolah-olah menganggap, bahwa penyewaan tanah yang dilarangnya itu ialah
penyewaan dengan uang (emas dan perak). Adapun muzara'ah dipandangnya tidak
apa-apa."
Yang berpendapat seperti ini ialah
Muhammad bin Sirin dan al-Qasim bin Muhammad bin Abubakar as-Siddiq. Keduanya
berpendapat tidak salah kalau menyerahkan tanahnya kepada orang lain dengan
penyewaan 1/3, 1/4 atau 1/10 nya sedang si pemilik tanah tidak memberikan
pembelanjaan sedikitpun.
Di samping itu, kedua ulama itupun
berpendapat dilarang melakukan kira'.
Ada pula segolongan tabi'in yang tidak
membolehkan penyewaan tanah secara keseluruhannya, baik dengan uang ataupun bagi
hasil. Tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka ini tidak
mengetahui dibolehkannya hal tersebut dengan fi'liyah Nabi sendiri, para
khalifahnya dan Mu'az waktu di Yaman. Dan inilah perundang-undangan dalam bidang
pekerjaan yang ditetapkan untuk kaum muslimin pada mass-masa
permulaan.
Adapun larangan menyewakan tanah dengan
uang, sudah cocok dengan nas dan akal.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar