Di dalam Al Qur'an, ayat tentang hutang
piutang, yang Allah SWT perintahkan kepada kita agar mencatat hutang untuk lebih
berhati-hati, Allah SWT berfirman:
"Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dan orang laki-laki di antaramu. Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya, janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil ...." (Al Baqarah: 283)
Dengan demikian, maka Al Qur'an telah
menjadikan persaksian laki-laki sama dengan persaksian dua perempuan,
sebagaimana juga ketetapan para fuqaha' bahwa persaksian kaum wanita itu tidak
diterima di dalam had dan qishash.
Alhamdulillah, perbedaan ini bukanlah
karena mengurangi bobot kemanusiaan wanita atau mengurangi kemuliaannya, akan
tetapi disebabkan karena fithrah dan karakternya yang mengharuskan demikian.
Biasanya wanita itu tidak bisa disibukkan dengan urusan harta dan muamalah
pemerintahan. Akan tetapi mereka lebih cenderung dan cocok dengan urusan
kewanitaan seperti urusan rumah tangga dan mendidik anak-anak sebagai seorang
ibu dan istri bagi suaminya. Atau disibukkan dengan aktifitas mempersiapkan diri
untuk menikah jika ia seorang yang masih gadis. Karena itu maka kemampuan
penalaran mereka terbatas dalam memikirkan urusan-urusan
muamalah.
Oleh karena itu Allah SWT memerintahkan
kepada orang-orang yang melakukan hutang piutang apabila ingin meyakinkan
perjanjiannya, agar disaksikan oleh dua orang lelaki atau satu lelaki dengan dua
wanita. Al Qur'an mengingatkan alasan dari ketetapan itu, yaitu apabila yang
satu lupa, maka yang lain mengingatkan.
Sebagaimana juga pendapat mayoritas
fuqaha' yang tidak menganggap sah kesaksian wanita di dalam masalah hudud dan
qishash, hal itu untuk rnenjauhkan wanita dari interaksi dengan kekerasan dan
kriminalitas serta permusuhan terhadap jiwa, harta dan kehormatan. Selain itu
jika wanita ikut menyaksikan kriminalitas seringkali memejamkan kedua matanya
dan lari sambil menjerit sehingga sulit untuk menjelaskan kriminalitas tersebut
secara detail dan nyata. Hal ini disebabkan perasaannya tidak kuat untuk menahan
dalam kondisi seperti itu.
Para fuqaha' berpendapat, bahwa boleh
kita menjadikan wanita sebagai saksi -walaupun seorang diri- dalam hal-hal yang
khusus menyangkut dunia kewanitaan, seperti menyusui, keperawanan, janda, haidh,
dan kelahiran anak, atau yang lain-lainnya yang khusus diketahui oleh kaum
wanita.
Betapapun hukum ini belum menjadi
kesepakatan para ulama, Madzhab 'Atha' dari kalangan Tabi'in telah mengambil
kesaksian wanita.
Sebagian ulama fiqih berpendapat
bolehnya kita mengambil kesaksian wanita di dalam hukum pidana di masyarakat
yang di sana tidak ada kaum pria. Seperti di kolam renang khusus wanita, rias
penganten (salon), dan lainnya yang mana biasanya dikhususkan untuk kaum wanita
saja. Misalnya jika ada salah seorang wanita yang menyakiti wanita lainnya, atau
bahkan pembunuhan, kemudian hal itu disaksikan oleh beberapa saksi dari kaum
wanita itu sendiri, maka apakah persaksian mereka itu ditiadakan sekedar karena
mereka kaum wanita? Ataukah harus disaksikan oleh kaum pria, sementara kasus itu
berada di suatu tempat yang tidak dihadiri oleh kaum pria? Maka yang benar
adalah bahwa persaksian mereka kaum wanita itu dianggap sah, selama mereka itu
adil, teliti dan faham.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar