Di antara bentuk yang diharamkan Islam
sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan
pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu
yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian
atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab
kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar
hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda
sebagai berikut:
"Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat." (Riwayat Baihaqi)
Dosa ini tidak dapat terhapus karena
lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan
syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak
pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut
ketetapan ahli-ahli hukum sipil.
4.2.12 Riba adalah Haram
Islam membenarkan pengembangan uang
dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)
Islam sangat memuji orang yang berjalan
di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah:
"Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20)
Akan tetapi Islam menutup pintu bagi
siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka
diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi
yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
Di antara ayat-ayat yang paling akhir
diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah:
"Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)
Allah telah memproklamirkan perang untuk
memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa
bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh
Nabi:
"Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)
Dalam hal ini Islam bukan membuat cara
baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama
terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku,
yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga
daripadanya." (Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristen pun terdapat
demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi
seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima
balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6:
35).
Sayang sekali tangan-tangan usil telah
sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu --yang
dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang
Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan
23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi
daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..."
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar