2) Makanan kedua yang diharamkan ialah
darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka
jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab
Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang
mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang
mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia
yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana
halnya bangkai.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar,
diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya
kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian
diminum. Begitulah seperti yang dikatakan oleh al-A'syaa dalam
syairnya:
- Janganlah kamu mendekati bangkai
- Jangan pula kamu mengambil tulang yang tajam
- Kemudian kamu tusukkan dia untuk mengeluarkan darah.
Oleh karena mengeluarkan darah dengan
cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya
diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar