Sesudah Islam melindungi masalah nasab
dengan cara demikian, kemudian Islam juga menetapkan untuk anak dan orang tua,
masing-masing mempunyai hak, sesuai dengan kedudukannya sebagai orang tua dan
anak. Di samping itu Islam juga mengharamkan beberapa hal kepada mereka
masing-masing, demi melindungi dan menjaga hak-hak tersebut.
Anak mempunyai hak hidup. Ayah dan ibu
tidak boleh merenggut hidupnya si anak, baik dengan membunuh ataupun dengan
menanam hidup-hidup, sebagaimana yang biasa dilakukan orang-orang Arab di zaman
jahiliah. Ketentuan ini berlaku untuk anak laki-laki maupun
wanita.
Firman Allah:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu lantaran takut kelaparan, Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka maupun kepadamu; sesungguhnya membunuh mereka suatu dosa besar." (al-Isra': 31)"Dan apabila diperiksa anak perempuan yang ditanam hidup-hidup. Sebab dosa apakah dia dibunuh?" (at-Takwir: 8-9)
Karena dorongan untuk berbuat yang
mungkar ini ada kalanya soal ekonomi, misainya karena takut kelaparan dan
kemiskinan, atau alasan non-ekonomis, misalnya kaiena takut tercela kalau si
anak itu kebetulan perempuan, maka Islam mengharamkan perbuatan biadab ini
dengan sangat keras sekali. Sebab perbuatan seperti itu dapat memutuskan
kekeluargaan dan menyebabkan permusuhan.
Untuk masalah ini Rasulullah s.a.w. pernah ditanya: dosa apakah yang teramat besar? Jawab Nabi: yaitu engkau menyekutukan Allah padahal Dialah yang menjadikan kamu. Kemudian apa lagi? Maka jawabnya: yaitu engkau bunuh anakmu lantaran kamu takut dia makan bersamamu. (Riwayat Bukhari dan Muslim).
Rasulullah s.a.w. pernah juga membai'at
orang-orang perempuan sebagaimana halnya ia membai'at orang laki-laki; yaitu
dengan melarangnya perbuatan jahat tersebut dan supaya
dihentikan.
Bai'at tersebut berbunyi
demikian:
"Hendaknya mereka (perempuan) tidak menyekutukan Allah sedikitpun dan tidak mencuri dan tidak berzina dan tidak membunuh anak-anak mereka." (al-Mumtahinah: 12)
Dan di antara hak anak yang harus
ditunaikan oleh ayahnya, ialah memberikan nama yang baik. Seorang ayah tidak
boleh memberi nama anaknya dengan nama yang dapat mengganggu perasaan anak
apabila dia sudah cukup dewasa. Dan diharamkan memberi nama anaknya dengan Hamba
Lain Allah misalnya: Abdun Nabi, (hamba Nabi), Abdul Masih (hamba Isa al-Masih)
dan sebagainya.
Di samping itu anak juga mempunyai hak
perlindungan, pendidikan dan nafkah yang samasekali tidak boleh
diabaikan.
Sabda Nabi:
"Tiap-tiap kamu adalah pemimpin, dan tiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban tentang yang dipimpinnya itu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)"Cukup berdosa seseorang yang mengabaikan orang yang menjadi tanggungannya." (Riwayat Abu Daud, Nasa'i dan Hakim)"Sesungguhnya Allah akan minta pertanggungjawaban kepada setiap pemimpin terhadap yang dipimpinnya, apakah dia itu memperhatikan, ataukah mengabaikan, sampai pun Ia akan minta pertanggungjawaban kepada seorang laki-laki tentang keluarga rumahnya." (Riwayat Ibnu Hibban)
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar