Adapun syarat yang diletakkan oleh Islam
untuk bolehnya berpoligami adalah kepercayaan seorang Muslim pada dirinya untuk
bisa berlaku adil di antara para isterinya, dalam masalah makan, minum,
berpakaian, tempat tinggal, menginap dan nafkah. Maka barangsiapa yang tidak
yakin terhadap dirinya atau kemampuannya untuk memenuhi hak-hak tersebut dengan
adil, maka diharamkan baginya untuk menikah lebih dari satu. Allah
berfirman:
"Jika kamu takut berlaku tidak adil maka cukuplah satu isteri" (An-Nisa':3)
Kecenderungan yang diperingatkan di
dalam hadits ini adalah penyimpangan terhadap hak-hak isteri, bukan adil dalam
arti kecenderungan hati, karena hal itu termasuk keadilan yang tidak mungkin
dimiliki manusia dan dimaafkan oleh Allah.
Allah SWT berfirman:
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isten(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." (An-Nisa': 129)
Oleh karena itu, Rasulullah SAW
menggilir isterinya dengan adil, beliau selalu berdoa, "Ya Allah inilah
penggiliranku (pembagianku) sesuai dengan kemampuanku, maka janganlah Engkau
mencelaku terhadap apa-apa yang Engkau miliki dan yang tidak saya miliki."
Maksud dari doa ini adalah kemampuan untuk bersikap adil di dalam kecenderungan
hati kepada salah seorang isteri Nabi.
Rasulullah SAW apabila hendak bepergian
membuat undian untuk isterinya, mana yang bagiannya keluar itulah yang pergi
bersama beliau. Beliau melakukan itu untuk menghindari keresahan hati
isteri-isterinya dan untuk memperoleh kepuasan mereka.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar