Dalil-dalil yang mereka pergunakan
adalah dalil-dalil yang dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan lagu itu
juga, dan satu demi satu telah berguguran (mereka tolak). Sehingga tidak ada
satu pun dari dalil-dalil itu yang mereka pegang.
Apabila dalil-dalil yang mengharamkan
itu sudah tidak berfungsi, maka yang tetap adalah bahwa hukum menyanyi itu
dikembalikan pada asalnya yaitu boleh, tanpa diragukan. Dan seandainya tidak ada
lagi bersama kita satu dalil pun atas hal itu selain menggugurkan dalil-dalil
yang mengharamkan maka bagaimana mungkin, sedangkan kita masih mempunyai
nash-nash yang shahih dan sharih. Bersama kita juga ada ruh Islam yang mudah
kaidah-kaidah umumnya serta dasar-dasarnya yang pokok. Berikut ini
penjelasannya
Pertama, dari segi nash-nash
Mereka berdalil dengan sejumlah hadits
shahih, di antaranya adalah hadits tentang menyanyinya dua budak wanita di rumah
Nabi SAW di sisi Aisyah RA dan bentakan Abu Bakar terhadap kedua wanita itu
beserta perkataannya, "Seruling syetan di rumah Nabi SAW" Ini membuktikan bahwa
kedua wanita itu bukan anak kecil sebagaimana anggapan sebagian orang. Sebab
kalau memang keduanya anak kecil, pasti tidak akan memancing kemarahan Abu Bakar
RA.
Yang menjadi penekanan di sini adalah
jawaban Nabi SAW kepada Abu Bakar RA dan alasan yang dikemukakan oleh Rasulullah
SAW bahwa beliau ingin mengajarkan kepada kaum Yahudi bahwa di dalam agama kita
itu ada keluwesan. Dan bahwa beliau diutus dengan membawa agama yang bersih dan
mudah. Ini menunjukkan atas wajibnya memelihara tahsin shuratil Islam (gambaran
Islam yang baik) di hadapan kaum lainnya, dan menampakkan sisi kemudahan dan
kelonggaran yang ada dalam Islam.
Imam Bukhari dan Ahmad meriwayatkan dari
'Aisyah ra, bahwa ia pernah menikahkan seorang wanita dengan laki-laki dari
Anshar, maka Nabi bersabda, "Wahai 'Aisyah mereka tidak ada permainan?
Sesungguhnya Anshar itu senang dengan permainan."
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, ia berkata, 'Aisyah pernah menikahkan salah seorang wanita dari familinya
dengan laki-laki Anshar, maka Rasulullah SAW datang dan bertanya, "Apakah kalian
sudah memberi hadiah pada gadis itu?" Mereka berkata, "Ya (sudah)." Nabi
berkata, Apakah kamu sudah mengirimkan bersamanya orang yang menyanyi? 'Aisyah
berkata, "Belum, maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya sahabat Anshar itu
kaum yang senang dengan hiburan, kalau seandainya kamu kirimkan bersama gadis
itu orang yang menyanyikan, "Kami datang kepadamu... kami datang kepadamu...
selamat untuk kami dan selamat untuk kamu."
Hadits ini menunjukkan akan pentingnya
memelihara tradisi suatu kaum yang berbeda-beda dan kecenderungan mereka yang
beraneka ragam, dan ini berarti tidak bisa memaksakan kecenderungannya kepada
semua orang.
Imam Nasa'i dan Hakim meriyawatkan dan
menganggap shahih, dari 'Amir bin Sa'ad, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah
Qurdhah bin Ka'b dan Abi Mas'ud Al Anshari dalam pesta perkawinan. Ternyata di
sana ada budak-budak gadis wanita yang sedang menyanyi, maka aku katakan, "Wahai
dua sahabat Rasulullah SAW ahli Badar, apakah pantas ini dilakukan di rumahmu?
Maka kedua sahabat itu berkata, "Duduklah jika kamu berkenan, mari dengarkan
bersama kami, dan jika kamu ingin pergi, maka pergilah, sesungguhnya telah
diberi keringanan (rukhsah) kepada kita untuk bersenang-senang ketika pesta
perkawinan."
Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya
dari Ibnu Sirin, bahwa sesungguhnya ada seorang lelaki datang ke Madinah dengan
membawa budak-budak wanita, maka orang itu datang kepada Abdullah bin Ja'far dan
menawarkan budak-budak itu kepadanya. Maka beliau memerintahkan salah seorang
budak wanita untuk menyanyi, sedangkan Ibnu Umar mendengarkan. Maka Abdullah bin
Ja'far membelinya setelah ditawar. Kemudian orang itu datang kepada Ibnu Umar
sambil mengatakan, "Wahai Aba Abdir Rahman, saya dirugikan tujuh ratus dirham."
Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin Ja'far kemudian berkata kepadanya,
"Sesungguhnya ia merugi tujuh ratus dirham, maka (pilihlah) kamu harus
memberinya, atau kamu kembalikan kepadanya" Maka Abdullah bin Ja'far berkata,
"Kita akan memberinya."
Ibnu Hazm berkata, "Inilah Ibnu Umar
telah mendengar nyanyian (lagu-lagu) dan ikut berusaha untuk menjualkan budak
yang menyanyi. Ini sanadnya shahih, bukan seperti hadist-hadist yang
palsu." 24)
Mereka juga berdalil dengan firman Allah
SWT:
"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah, "Apa yang ada di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan," dan Allah sebaik-baik pemberi rizki." (Al Jum'ah: 11)
Disertakannya permainan dengan
perniagaan berarti yakin akan halalnya, dan Allah tidak mencela keduanya,
kecuali ketika suatu saat sahabat disibukkan dengan permainan dan perniagaan
dengan datangnya kafilah kemudian mereka memukul rebana karena gembira. Dengan
kesibukan itu sampai mereka lupa dengan Nabi SAW yang sedang berdiri
(berkhutbah) di hadapan mereka.
Para ulama juga berdalil dengan riwayat
yang datang dari sejumlah sahabat Nabi ra, bahwa mereka itu mendengar langsung
atau menyatakan boleh, sedangkan mereka adalah kaum yang paling pantas diikuti
sehingga kita mendapat petunjuk.
Mereka juga berdalil dengan ijma' yang
dinukil bukan oleh seorang saja, atas bolehnya mendengar nyanyian sebagaimana
yang akan kami sebutkan.
Kedua, nyanyian ditinjau dari ruh Islam dan kaidah-kaidahnya
Pertama, Tidak ada masalah mengenai lagu
kecuali hanya kebaikan dunia yang dinikmati oleh jiwa dan dianggap baik oleh
akal dan fitrah serta disenangi oleh telinga. Ia merupakan kelezatan telinga,
sebagaimana makanan yang enak itu kelezatan bagi lidah, pemandangan yang indah
itu kelezatan bagi mata dan seterusnya. Lalu apakah kebaikan dan kelezatan yang
demikian itu diharamkan di dalam Islam atau dihalalkan?
Sesuatu yang dimaklumi, bahwa
sesungguhnya Allah SWT telah mengharamkan bagi Bani Israil sebagian kenikmatan
dunia, sebagai siksaan atas perbuatan mereka yang buruk, sebagaimana dijelaskan
dalam firman Allah SWT:
"Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah, dan disebabkan mereka makan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil.. " (An-Nisa': 160-161)
Maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang
baik artinya dan yang di anggap baik oleh jiwa yang bersih dan akal yang sehat
kecuali telah dihalalkan oleh Allah sebagai kasih sayang untuk semua. Karena
risalahnya yang universal dan abadi, sebagaimana Allah SWT berfirman,
"Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah. "Dihalalkan bagimu yang baik-baik." (Al Maidah: 4)
Allah tidak memperbolehkan seorang pun
dari hamba-Nya untuk mengharamkan atas dirinya atau atas orang lain sesuatu yang
baik-baik dari apa yang diberikan oleh Allah dengan niat yang baik-baik untuk
mencari keridhaan Allah, karena masalah halal dan haram itu hak Allah saja,
bukan hak hamba-Nya. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Teranglanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang hal ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (Yunus: 59)
Allah SWT melarang pengharaman terhadap
apa yang dihalalkan-Nya dari yang baik-baik, seperti juga penghalalan terhadap
sesuatu yang diharamkan-Nya dari kemunkaran-kemunkaran. Keduanya mendatangkan
murka Allah dan adzab-Nya, dan menyeret seseorang ke jurang kerugian yang nyata
dan kesesatan yang jauh. Allah SWT berfirman dalam mencela perbuatan orang-orang
jahiliyah:
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui, dan mereka mengharamkan apa yang telah Allah rizkikan kepada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk." (Al An'am: 140)
Kedua, Kalau kita renungkan niscaya kita
akan mendapatkan bahwa senang terhadap lagu, musik dan suara yang indah itu
hampir merupakan instink manusia dan fitrah yang melekat pada mereka. Sehingga
kita bisa melihat pada anak kecil (bayi) yang menyusu di ayunan ibunya bisa
ditenangkan dengan suara-suara yang indah, dan mengalihkan perhatian dari
tangisnya kepada suara itu. Oleh karena itu sejak dahulu kala para ibu yang
sedang menyusui selalu mengumandangkan lagu-lagu untuk anak-anaknya. Bahkan kita
katakan bahwa burung-burung dan binatang lainnya itu bisa terpengaruh dengan
suara yang indah dan alunan suara yang merdu dan teratur. Sampai Imam Al Ghazali
mengatakan di dalam kitabnya Ihya', "Barangsiapa tidak tergerak oleh suara yang
terdengar, maka ia kurang atau telah keluar dari keseimbangan, jauh dari
keindahan dan semakin bertambah keras tabiatnya terhadap keindahan. Karena
keindahan dan suara merdu itu berpengaruh, yang dengan pengaruh itu menjadi
ringanlah segala sesuatu yang dirasa sangat berat dan jarak yang jauh pun terasa
pendek serta dapat membangkitkan semangat baru. Sehingga unta pun apabila
mendengar suara yang merdu, dia segera memanjangkan lehernya, memperhatikan dari
mana arah suara itu dan cepat untuk menuju suara tersebut, sehingga apa yang
dibawanya menjadi bergerak-gerak."
Apabila cinta pada lagu-lagu itu
merupakan insting dan fitrah manusia, maka apakah agama ini datang untuk
memerangi insting dan fitrah tersebut? Sama sekali tidak! Sesungguhnya agama ini
datang justru untuk meluruskannya dan menghargainya dengan baik. Imam Ibnu
Taimiyah mengatakan, "Sesungguhnya para Nabi itu diutus untuk menyempurnakan
fithrah dan menetapkannya, tidak untuk mengganti dan
merubahnya."
Sebagai bukti dari semua, bahwa
sesungguhnya Rasulullah SAW itu datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah
mempunyai dua hari istimewa yang mereka pergunakan untuk bermain-main. Maka Nabi
bertanya, "Apa dua hari itu?," mereka menjawab, "Kita dahulu bermain-main dalam
dua hari itu masa jahiliyah." Maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah
telah mengganti dua hari untukmu dengan yang lebih baik, itulah hari raya Idul
Adha dan Idul Fithri." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa'i)
'Aisyah berkata, "Sungguh aku pernah
melihat Nabi SAW menutupiku dengan selendangnya, saat itu saya sedang
menyaksikan orang-orang Habasyah bermain di masjid, hingga aku merasa bosan
dengan permainan itu, maka hargailah gadis muda yang senang untuk
bermain-main."
Apabila nyanyian itu termasuk permainan
maka permainan atau hiburan tidaklah haram, karena manusia tidak akan tahan
untuk hidup serius secara terus-menerus.
Nabi SAW pernah bersabda kepada
Handzalah ketika ia mengira bahwa dirinya telah munafik karena bergurau dengan
isteri dan anak-anaknya, dan karena perubahan kondisi (keimanan)nya antara di
rumahnya dengan kondisinya bersama Rasulullah SAW, "Wahai Handzalah!
Sesaat-sesaat (sedikit-sedikit)." (HR. Muslim)
Ali bin Abi Thalib
berkata:
"Hiburlah hatimu sedikit demi sedikit,
sesungguhnya hati itu apabila tidak suka, menjadi buta."
"Sesungguhnya hati itu bisa bosan sebagaimana fisik juga bisa bosan, maka carilah untuknya keindahan hikmah (kebijaksanaan)."
Abud Darda' berkata:
"Sesunggahnya aku akan menghibur diriku dengan permainan agar lebih kuat untuk memperjuangkan kebenaran."
Imam Al Ghazali telah menjawab orang
yang mengatakan bahwa sesungguhnya lagu atau nyanyian itu termasuk permainan
yang sia-sia dengan kata-katanya sebagai berikut, "Memang demikian, tetapi dunia
seluruhnya adalah permainan. Seluruh permainan dengan wanita adalah laghwun,
kecuali bercocok tanam yang itu menjadi penyebab memperoleh anak. Demikian juga
bergurau yang tidak kotor itu hukumnya halal, demikian itu didapatkan dari
Rasulullah SAW dan para sahabatnya."
Permainan manakah yang melebihi
permainan orang-orang Habasyah, sungguh telah ditetapkan dengan nash tentang
bolehnya. Sekali lagi saya katakan bahwa permainan itu bisa menghibur hati,
meringankan beban fikiran, dan hati itu apabila tidak suka maka ia menjadi buta,
dan menghiburnya adalah membantu untuk bersungguh-sungguh. Orang yang selalu
belajar agama misalnya, maka dia memerlukan libur pada hari Jum at, karena libur
sehari itu bisa membantu untuk menambah semangat pada hari-hari yang lainnya.
Orang yang selalu shalat Sunnah di seluruh waktunya, dia memerlukan istirahat
pada sebagian waktu yang lain. Karena beristirahat itu dapat membantu untuk
beramal lebih semangat. Demikian juga permainan itu dapat membantu untuk lebih
serius, dan tidak ada yang tahan untuk terus serius dan mempertahankan
kebenaran, kecuali para nabi 'alaihimus salam.
Permainan merupakan obat hati bagi
penyakit payah dan bosan, maka sewajarnya kalau itu diperbolehkan. Akan tetapi
tidak sepatutnya berlebihan, sebagaimana tidak bolehnya berlebihan dalam
mengambil obat. Jika demikian, permainan dengan niat seperti ini bahkan bisa
berubah menjadi ibadah. Ini bagi orang yang tidak bisa menggerakkan
pendengarannya dari hatinya sifat yang terpuji dia dituntut untuk
menggerakkannya, tidak sekedar menikmati dan beristirahat saja. Karena itu
sangat ditekankan bagi kita untuk berbuat demikian agar sampai pada tujuan yang
kita sebutkan. Yakni menunjukkan atas kekurangan untuk mencapai puncak
kesempurnaan. Sesungguhnya orang yang sempurna adalah orang yang tidak
memerlukan untuk menghibur dirinya dengan selain yang haq. Tetapi kebaikan
orang-orang salah itu adalah keburukan orang-orang yang sangat dekat dengan
Allah. Maka barangsiapa yang menguasai ilmu mental dan cara-cara melunakkannya
serta penggiringannya menuju yang haq, maka ia akan mengetahui secara pasti
bahwa sesungguhnya menghibur hati dengan cara-cara seperti ini merupakan obat
yang bermanfaat, tidak bisa dipungkiri lagi"25).
Demikian kata-kata Imam Ghazali, yang
merupakan perkataan yang menarik dan menggambarkan ruh Islam yang
benar.
25) Lihat Al Ihya'hal. 1152, 1153
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar