Rabu, 02 September 2015

Lakon tak Istiqomah, Ucapannya Mengeluh

Lakon tak istiqomah sangat nyata di kalangan NU, baik yang tua maupun yang muda. Namun, antara ucapan dan lakon, sering-sering berbeda. Ucapannya berupa keluhan. Misalnya, KH Yusuf Hasyim mengatakan, di masa Orde Baru, kaum Nahdliyin/ NU ditindas. Keluhan itu mari dibuktikan. Demikian pula Noer Iskandar sampai sehabis-habisnya mengecam Golkar (tulisan ini sama sekali bukan karena membela Golkar, tetapi hanya untuk membuktikan antara ucapan dan kenyataan) seperti tersebut di atas, padahal dia sendiri yang sampai mengatakan untuk mengharapkan Presiden Soeharto pemimpin Orde Baru ke pesantrennya, maka dia adakan istighotsah (arti asalnya minta tolong atau berdo’a. Nabi pernah istighotsah, minta tolong kepada Allah SWT waktu perang Badr, namun sendirian. Tidak mengadakan upacara istighotsah. Sedang Istighotsah model NU atau model shufi/ orang tasawuf itu berupa upacara dengan do’a-do’a dan shalawat yang belum tentu shahih/ benar secara syar’i, sedang mengadakan upacaranya itu sendiri tidak ada contohnya dari Nabi saw. Hingga upacara istighotsah itu hanyalah bikinan manusia. 

Dalam hal beribadah atau mendekatkan diri kepada Allah, kalau dibikin satu tatacara yang asalnya tidak ada tuntunan upacara seperti itu, maka hukumnya bid’ah, dan setiap bid’ah itu adalah sesat. Upacara bid’ah itu sering ditambah kesalahan lain lagi, misalnya dilakukan di jalanan atau tempat umum sehingga mengganggu kepentingan umum. Itu salahnya dua, sudah bid’ah, masih mengganggu lagi. Dan apabila tujuannya salah pula, misalnya hanya untuk mendukung pimpinannya, misalnya mendukung Gus Dur yang landasannya hanya karena ashobiyah/ fanatik golongan, maka salah lagi. Hingga bertumpuk-tumpuk salahnya. Tambahan lagi, menipu pula kepada orang-orang kecil, dikerahkan untuk kepentingan si penggede itu sendiri, maka salah lagi.). Demikian pula, Noer Iskandar lah yang mengarak sekian ulama untuk ramai-ramai ke rumah Soeharto untuk menyerahkan sumbangan berupa emas sekian kilogram, katanya untuk menanggulangi krisis moneter menjelang kejatuhan Soeharto dari kursi kepresidenan 1998.

   Semua yang dilakukan itu sia-sia, mubadzir, dan masih pula menodai atau paling kurang menyelewengkan kemurnian agama. Jadi bukan hanya merugikan ummat, namun merugikan pula bagi da’wah tegaknya agama Islam. Anehnya, mereka itu mengaku mengikuti jejak-jejak Imam Madzhab. Padahal, Imam madzhab sama sekali tidak ada satupun yang memberi petunjuk seperti itu. Di akherat nanti insya Allah para Imam Madzhab bisa dijadikan saksi atas kebohongan-kebohongan dan aneka penyimpangan yang dilakukan pengaku-ngaku bermadzhabkan kepada Imam Madzhab itu. Dari pendiri jam’iyah, pengurus, penerus dan orang-orang yang bertanggung jawab atas lestarinya penyelewengan yang didukung oleh jam’iyah dan pengurusnya, maka akan dihadapkan kepada mahkamah Allah. Mereka akan dituntut pula oleh Imam Madzhab yang  mereka jadikan tameng.

   Di dunia mereka sudah tidak terhormat karena aneka lakon yang mengatasnamakan agama namun menyimpang dari aturan agama yang benar, sedang di akherat insya Allah masih akan dituntut untuk mempertanggung jawabkan aneka penyimpangan yang menyangkut agama. Padahal, menyimpangkan atau bahkan mengatas namakan agama namun sebenarnya punya tujuan lain dan tak sesuai dengan Islam, itu hukumannya jauh lebih berat ketimbang sekadar lalai dari suruhan agama namun masih tetap mengakui benarnya suruhan itu, tanpa menyelewengkannya, tanpa menungganginya dan sebagainya. 

Dalam kasus ini, penyimpangan, penyelewengan, bahkan penunggangan agama untuk kepentingan ashobiyah, bukan kepentingan untuk meninggikan kalimah Allah itu justru diorganisir dan digerakkan oleh para elitnya secara sistematis. Sehingga agama itu sendiri dikorbankan untuk kepentingan ashobiyah. Ini lebih buruk pula dibanding ashobiyah itu sendiri. Padahal, ashobiyah itu sendiri  (tanpa menunggangi Islam) pun sudah merupakan keburukan yang sangat diberantas oleh Islam, karena termasuk faham dan perangkat utama jahiliyah.  Maka pantaslah kalau dari kelompok ashobiyah ini sampai ada Kiyai yang memprovokasi untuk membunuh tokoh mukmin. Karena memang ayat-ayat Al-Qur’an, dan hadits-hadits Nabi saw tidak digubris lagi oleh Kiyai ashobiyah. Ajaran ashobiyahnya baik itu bid’ah-bid’ah maupun sampai dengan khurofat dan aneka penyelewengan, lebih dipentingkan daripada Al-Qur’an. Hingga dalam berfatwa resmi lewat muktamar pun pegangan mereka bukan Al-Qur’an ataupun Al-Hadits, namun cukup kitab-kitab yang mereka anggap mu’tabaroh, mereka akui. 

Ibarat orang Yahudi, mereka membuang Taurat kitab suci, wahyu dari Allah SWT, diganti dengan kitab Talmud, susunan rahib-rahib dan ulama-ulama mereka. Padahal para penyusun kitab terutama Imam Madzhab semuanya melarang taqlid kepada mereka, dan harus mengikuti Rasulullah saw, namun larangan itu tak didengar, bahkan sumber yang mereka ambil pun bukan langsung dari Imam Madzhab itu, tetapi sudah generasi yang tingkatnya jauh di belakangnya. Sehingga tak mengherankan kalau mereka itu menjadi sangat jauh dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, walau mungkin inginnya menjalankan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena sistemnya yang dipakai bukanlah manhaj Islam yang telah diterapkan oleh para ulama’ salafus shalih, namun manhaj Yahudi yang pilih Talmud daripada kitab suci aslinya. Maka tak mengherankan bila sikap-sikap mereka pun banyak yang mirip Yahudi, dan kedekatan mereka terhadap Yahudi pun sering lebih dekat ketimbang kepada Islam yang menegakkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Mestinya mereka mengkaji kembali kesalahan-kesalahan yang berlarut-larut sampai jauh ini. Suara orang lain pun kalau itu benar, tidak ada salahnya untuk diperhatikan. ‘Afwan.


Bila Kiyai Menjadi Tuhan
Membedah Faham Keagamaan NU & Islam Tradisional
Oleh : Hartono Ahmad Jaiz

Kunjungi juga:

NU, Ketidak Jelasannya Tampak Jelas

Apabila disebut kaum Nahdliyin atau warga NU (Nahdlatul Ulama) seolah yang tergambar adalah orang Jawa Timur. Padahal tidak demikian. Artinya, tidak semua orang Jawa Timur itu kaum Nahdliyin. Demikian pula kaum Nahdliyin tidak hanya di Jawa Timur. Di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta, dan lainnya pun ada kaum Nahdliyin. Namun berhubung yang banyak itu di Jawa Timur, sedang berdirinya NU 1926 pun di sana, maka seolah kaum Nahdliyin itu identik dengan orang Jawa Timur. Dan memang kerusuhan terbesar yang terjadi Februari 2001 oleh para pendukung Presiden Gus Dur –Abdurrahman Wahid (tokoh NU dan PKB— Partai Kebangkitan Bangsa, partai buatan Pengurus Besar NU) adalah di Jawa Timur. 

    Satu kelompok besar biasanya punya kebiasaan tertentu, ciri-ciri tertentu, dan polah tingkah tertentu. Demikian pula kaum Nahdliyin atau warga NU yang merupakan golongan besar di Indonesia ini. Mereka punya polah gawe tersendiri pula.

    Tradisi dan kebiasaan itu hampir merata. Kesukaannya sama antara yang di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jakarta maupun lainnya. Misalnya dalam hal suka tahlilan selamatan memperingati orang mati, model animisme (kepercayaan orang musyrik) namun pakai bacaan-bacaan ayat-ayat dan do’a-do’a. 

   Dalam hal kepercayaan Animisme mengenai orang mati, Prof Hamka mengemukakan sebagai berikut:

“...menurut kepercayaan datuk-nenek-moyang kita zaman purbakala, apabila seorang mati, datanglah roh orang yang mati itu ke dunia kembali, lalu dia mengganggu ke sana ke mari, sehingga ada orang yang sakit. Oleh sebab itu dianjurkan supaya kalau orang telah mati, hendaklah keluarga berkumpul-kumpul beramai-ramai di rumah orang yang kematian itu sejak hari pertama, hari ketiga, hari keempat sampai hari ketujuh. Kemudian dia akan datang lagi mengganggu pada hari yang ke empat puluh. Setelah itu dia akan datang lagi mengganggu pada hari yang ke seratus, dan paling akhir sekali dia akan datang kembali pada hari yang ke seribu. Sebab itu hendaklah orang beramai-ramai di rumah itu di hari-hari tersebut. Sebab roh itu takut datang kalau ada ramai-ramai! Maka setelah nenek-moyang kita memeluk Agama Islam belumlah hilang sama sekali kepercayaan animisme itu, sehingga berkumpul-kumpullah orang di rumah orang kematian di hari-hari yang tersebut itu, sebagai warisan zaman purbakala. Cuma diganti mantra-mantra cara lama dengan membaca al-Qur’an, terutama Surat Yasin.” Padahal, mengikuti atau melanjutkan adat istiadat yang bertentangan dengan Islam, apalagi masalah itu dari adat kepercayaan orang musyrikin, maka sangat dilarang. Sedang tatacaranya itu sendiripun, misalnya bukan karena mewarisi kaum musyrikin, tetap dilarang, karena ada riwayat:

قال جرير رضي الله عنه: كنا نرى الإجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام بعد دفنه لغيرهم من النياحة. (أحمد ).
   “Jarir RA berkata: ‘Kita berpendapat bahwa kumpul-kumpul ke kekeluarga orang mati dan membuat makanan untuk disajikan kepada para tamu setelah dikuburnya mayit, itu hukumnya termasuk meratapi mayit.” (Riwayat Ahmad). 

   Meratapi mayit itu jelas dilarang dalam Islam.
    Hal tersebut mengenai kesukaan yang sama antar para kaum Nahdliyin di berbagai tempat. Lantas dalam hal ketidak sukaannya terhadap hal-hal tertentu pun tampaknya sama. Misalnya ketidak sukaannya terhadap Muslimin yang dulu disebut pembaharu yang memberantas upacara tidak syar’i misalnya tahlilan selamatan/ peringatan orang mati dan sebagainya. Deliar Noer (pakar politik di Indonesia) mencatat beberapa peristiwa sebagai berikut:

    Perbedaan pendapat antara kalangan tradisi (NU dan semacamnya, pen) dan kalangan pembaharu (Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persis dsb, pen)  ini kadang-kadang meletus menjadi tuduhan kafir-mengkafirkan terhadap sesama mereka, sampai-sampai perkelahian fisik pun juga terjadi. Umpamanya; di Ciledug, Cirebon, tanggal 29 Juli 1932, Verslag Openbaar Debat Talqin (Bandung; Persatuan Islam, 1933, selanjutnya disebut Verslag Talqin); di Gebang Cirebon, Mei 1936 (Verslag Debat Taqlied, hal 7). 

   Selanjutnya Deliar Noer memberikan catatan kaki: Kadang-kadang Nahdlatul Ulama dituduh sebagai organisasi yang didirikan Belanda, sekurang-kurangnya sebagai organisasi yang disokong Belanda dalam melawan golongan pembaharu (anti bid’ah, khurafat, takhayul, dan kemusyrikan, pen). Lihat umpamanya Oemar Amin Hoesin, “Sedjarah Perkembangan Politik Moderen di Indonesia, “ Hikmah, tahun VIII, No. Lebaran 20/21 (1955). Hoesin menyebut kahadiran Charles van der Plas pada Kongres al-Islam di Cirebon tahun 1922 sebagai bukti tuduhan tersebut. Penulis buku ini (Deliar Noer, pen) berpendapat bahwa kehadiran seorang pejabat seperti itu pada suatu kongres, Islam atau bukan Islam, merupakan suatu hal yang biasa semenjak masa permulaan Sarekat Islam. Tentang tuduhan ini, lihat juga Hindia Baru, 19 Februari 1926.

   Selanjutnya Deliar Noer mengemukakan: Tentang peranan van der Plas di Indonesia, George McT Kahin dalam Nationalism and Revolution in Indonesia (Ithaca, N.Y. Cornell Universsity Press, 1952), hlm 370, catatan 72, mengatakan:

    Dr van der Plas telah menjadi figur yang setengah merupakan dongeng di Indonesia, dengan fantasi serta kenyataan sama-sama banyak tersangkut pada namanya. Yang pasti ialah bahwa ia termasuk orang istimewa. Banyak pemimpin utama Indonesia, walaupun melihat van der Plas sebagai inkarnasi setan, percaya bahwa ia banyak mengetahui tentang orang Indonesia lebih dari Belanda manapun juga, baik yang masih hidup maupun yang sudah  meninggal, dan mereka kagum tentang kesanggupan van der Plas ini. Bila pemerintah Belanda memperlihatkan sesuatu yang mencerminkan kepandaiannya yang licik, terdapat kecenderungan pada intelektual Indonesia untuk berkata: “Ha, ini pekerjaan van der Plas”.

   Bintang Islam, 1926, Tahun IV No.20, hal 324 menyebut Nahdlatul Ulama dengan nama Syarikat Biru, suatu penamaan yang mengingatkan seseorang pada sarikat Hedjo, suatu organisasi gelap yang mendapat sokongan PEB (Politiek Economische Bond –partai yang dibentuk orang-orang Belanda Januari 1919 yang mempunyai pendirian bahwa Politik Etis “terlalu maju” buat Indonesia. PEB ini kerjasama dengan Sindikat Gula --Suiker Syndicaat yang mengawasi produksi dan ekspor gula di Indonesia, dalam memusuhi Sarekat Islam) untuk mengacaukan kalangan pembaharu dan nasionalis lain. Akan sangat penting untuk mencatat di sini bahwa NU tidak pernah mengalami kesukaran sehubungan dengan kegiatan organisasi seperti  Sarikat Hedjo. Memang golongan tradisi lebih dapat ditolerir oleh kepala-kepala anak negeri (di Jawa) yang memang disokong oleh kalangan penghulu.

   Meskipun demikian, gejala kini ada pula hal-hal yang tidak disukai oleh sebagian warga NU yang “nyempal” dari polah tingkah orang NU. Hanya saja suara penyempal itu sering kalah, karena kalah dalam hal braok dan bedigasannya (lantangnya bersuara dan polah tingkahnya). Di sini tidak dilihat benar atau salahnya menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah oleh kebanyakan warga NU bahkan para kiyainya atau ulamanya, tetapi hanya dilihat dari banyak tidaknya pendukung atau kuat tidaknya pengaruh pelaku.

   Contoh paling nyata adalah kasus pengadaan do’a bersama antar berbagai agama yang ditokohi oleh ketua umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Hasyim Muzadi pengganti Gus Dur. Tokoh lain yang menggalakkan adanya do’a bersama antar agama dan bahkan benar-benar melaksanakannya lebih dulu, di antaranya adalah Dr Said Agil Siradj tokoh NU yang konon suka blusak-blusuk  (keluar masuk) ke gereja, dan isteri Gus Dur, Ny Sinta Nuriyah. Sampai-sampai perempuan setengah umur yang sudah tidak bisa berjalan itu pun, dengan digledek pakai kursi roda, Ny Sinta Nuriyah mengadakan atau hadir dalam acara do’a bersama antar agama di kuburan Pondok Rangon Jakarta Timur, 1996, bersama orang-orang aneka macam agama yang kebanyakan dari golongan kekiri-kirian. Itu berarti telah lebih dulu ketimbang  Hasyim Muzadi yang menyelenggarakan acara do’a bersama antar agama secara besar-besaran dengan nama Indonesia Berdo’a, di Senayan Jakarta, Agustus 2000, setelah Gus Dur jadi Presiden dan masyarakat (mayoritas non NU dan non Palangis) tampaknya tidak puas dengan kepemimpinan Gus Dur yang kurang bermanfaat atau malah banyak mudharatnya. 

    Dalam arus kuat di kalangan NU yang hingar bingar dengan menggalakkan upacara do’a bersama antar agama itu ada juga kiyai-kiyai NU yang anti. Mereka ini suka menyebut diri sebagai NU yang tidak pro (alias anti) Gus Dur dan Agil Siradj. Di antaranya Kiyai Bashori Alwi dari Malang Jawa Timur dan kawan-kawannya serta santri-santrinya. Itu salah satu contoh “penyempal” dari hingar bingar polah tingkah orang NU. Padahal yang “menyempal” ini, yaitu yang anti mengadakan do’a bersama antar berbagai macam agama itu justru yang masih konsisten dengan istilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebenarnya. Hanya saja dalam hal yang sudah mendarah daging di kalangan orang NU, misalnya kebiasaan tahlilan memperingati orang meninggal, tidak terdengar adanya orang NU yang “menyempal” alias anti terhadap acara yang jelas bid’ah dan meniru orang musyrikin animisme itu. Kalau seseorang tidak mau upacara-upacara tahlilan memperingati orang mati model animisme itu maka biasanya di masyarakat NU langsung dicap/ dikecam sebagai orang Kramandiyah atau Kamandiyah yang maksudnya adalah Muhammadiyah, atau bahkan dicap sebagai bukan Ahli Sunnah wal Jama’ah. Di situlah kemudian dihembuskan di masyarakat bahwa yang Ahli Sunnah wal Jama’ah itu adalah orang NU, yang oleh mereka kemudian sering disingkat menjadi Aswaja. Padahal, secara lafdhiyah maupun maknawiyah, yang namanya Ahli Sunnah wal Jama’ah itu adalah yang konsisten dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan yang menambah-nambah ajaran Islam dengan tradisi animisme ataupun amalan-amalan bid’ah lainnya. Sedang yang suka menambah-nambah itu dalam istilah aqidah disebut ahlul ahwa’ wal bida’. Artinya ahli hawa nafsu dan bid’ah. Disebut demikian karena tidak menepati apa yang diajarkan oleh wahyu, tetapi mengikuti hawa nafsu, dan menciptakan atau melakukan hal-hal baru dalam hal beribadah atau taqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. 

   Meskipun demikian, jangan coba-coba langsung mengatakan kepada orang-orang yang senang mengadakan selamatan memperingati kematian dengan ungkapan ahlul ahwa’ wal bida’ atau ahli bid’ah. Karena, mereka dalam mempertahankan kebid’ahannya itu kadang lebih gigih dibanding mempertahankan Islam itu sendiri. Dalam kehidupan nyata pun tampak sekali, misalnya ummat Islam di Ambon diserang dan dibantai oleh orang-orang Nasrani, namun pihak ahlul ahwa’ wal bida’ itu tampaknya tidak ada pembelaannya sama sekali terhadap Muslimin atau sarana-sarana Islam seperti masjid-masjid yang dibakar dan dirusak. Kecuali yang memang orang sana (tempat kejadian itu sendiri), walaupun misalnya mereka termasuk ahlul ahwa’ wal bida’ namun karena langsung mendapatkan serangan dari non Islam, maka tentu saja mempertahankan diri sebagaimana siapa saja yang kena serangan mesti melakukannya. Namun yang di tempat lain, di luar tempat kejadian, bahkan di pusat, justru kaum ahlul ahwa’ wal bida’ itu lebih sangat sayang terhadap gereja-gereja, hingga mereka dikerahkan untuk menjadi centeng tukang pukul di gereja-gereja. Akibatnya, ketika ada peristiwa ledakan bom di berbagai kota di dekat-dekat gereja pada malan natalan 2000, khabarnya ada satu orang dari Anshor atau Banser (Barisan Anshor Serba Guna), organisasi pemuda di bawah NU, yang mati kena bom karena jadi centeng  (penjaga)di gereja Eben Heizer Mojokerto Jawa Timur. Beritanya sebagai berikut: 

Bom meledak di 22 gereja di 10 kota se-Indonesia terjadi pada Malam Natal 2000, Ahad malam 24 Desember  2000 sekitar pukul 21.

  Menurut Republika, pada waktu itu, secara serentak bom meledak  di 22 gereja pada 10 kota. Hampir semuanya adalah gereja Katolik. Chandra Tirta Wijaya (16) yang meninggal Sabtu 6/1 2001 adalah korban ke-20 yang meninggal, termasuk seorang anggota Banser yang demi solidaritas keagamaannya ikut menjaga Gereja Eben Heizer, Mojokerto, Jawa Timur.  (Tajuk Republika, “Korban itu pun meninggal”, Senin 8 Januari 2001, halaman 6).

   Kota-kota yang dikhabarkan diguncang bom di dekat gereja-gereja adalah Jakarta, Bandung, Medan, Mojokerto, dan Mataram NTB. 

   Demikianlah sikap keberagamaan orang-orang NU dan organisasi-organisasi di bawahnya. Sehingga kadang umat Islam justru dianggap oleh ahlul ahwa’ wal bida’ ini sebagai suatu ancaman. Maka kelompok ahlul ahwa’ wal bida’ itu pernah ditawar pula oleh pihak Nasrani untuk maju bersama dengan kaum Nasrani dalam menghadapi Muslimin di Ambon, dalam bahasa untuk mengamankan. Penawaran itu tentu saja melalui berbagai pertimbangan. Di samping sikap keberagamaan mereka sudah diketahui demikian, sikap politiknya pun sudah diketahui pula. Di antara yang mencolok mata adalah di zaman pemerintahan Soekarno, digencarkan istilah Nasakom (Nasional – Agama- dan Komunis). Yang namanya Agama di situ adalah orang-orang NU. Sehingga ada lagu wajib yang wajib diajarkan di sekolah-sekolah, judulnya “Nasakom Bersatu”, yang di antara baitnya berbunyi:
“Nasakom bersatu
hancurkan kepala batu...”
Maksudnya, orang-orang Nasionalis (kaum sekuler anti syari’at Islam), Agama --yaitu orang-orang NU, dan Komunis – orang-orang PKI anti Tuhan --semuanya (3 komponen) itu bersatu, lalu mereka berkomando untuk menghancurkan kepala batu. Yang dimaksud kepala batu adalah orang-orang Islam Masyumi. 

   Sikap bergabung dengan orang-orang anti syari’at Islam dan bahkan dengan komunis anti Tuhan itu sudah diketahui oleh umum, makanya kaum Nasrani pun berani menawar mereka untuk kerjasama melawan Muslimin Ambon. Belakangan, Februari 2001M, para ahlul ahwa’ wal bida’ itu diduga bekerja sama dengan anak cucu PKI mengadakan kerusuhan besar-besaran di Jawa Timur dengan menghancurkan masjid, madrasah, panti asuhan terutama milik Muhammadiyah dan menebangi ratusan pohon pinggir jalan, lalu dihadangkan di jalan raya, agar semua kendaraan tidak bisa lewat. Tingkah merusak dan menghalangi kepentingan umum itu mereka lakukan hanya karena ashobiyah/ fanatik buta   mendukung presiden Gus Dur yang sedang digoyang DPR dari kursi kepresidenannya.

     Dalam sejarah Islam, hanya orang-orang Yahudi dan munafiqin serta orang-orang yang lemah imannya/ ragu-ragu dan tidak mau berhijrah saja yang mau bergabung dengan kaum kafir dalam berperang menghadapi ummat Islam. Dalam Al-Qur’an dikisahkan, orang-orang yang tak mau berhijrah dan kemudian dipaksa oleh orang kafir Makkah untuk bergabung dalam menghadapi Muslimin, kemudian mereka mati, maka mereka masuk neraka, walaupun alasan mereka karena dilemahkan oleh kaum kafir Makkah.  

Allah SWT berfirman:
      إن الذين توفهم........                                                                       
          ......  ولا يهتدون سبيلا. ( النساء: 97-98).
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?” Mereka menjawab: `Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)`. Para malaikat berkata: Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di negeri itu? Orang-orang itu tempatnya ialah neraka jahannam , dan jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS An-Nisaa: 97).
Kecuali mereka yang tertindas, baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). (QS An-Nisaa’: 98).

     Ada beberapa riwayat berkenaan dengan turunnya ayat tersebut, di antaranya sebagai berikut:
   Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa di antara pasukan musyrikin terdapat Kaum Muslimin Mekah (yang masih lemah imannya) yang turut berperang menentang Rasulullah saw sehingga ada yang terbunuh karena panah atau pedang pasukan Rasulullah. Maka turunlah ayat ini (S4:97) sebagai penjelasan hukum bagi Muslimin yang lemah imannya, yang menganiaya dirinya sendiri (mampu membela Islam tetapi tidak melakukannya). (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari yang bersumber dari Ibnu Abbas).
 
   Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa nama orang-orang yang menambah jumlah musyrikin itu antara lain Qais bin Walid bin Mughirah, Abu Qais bin Al-Faqih bin Mughirah, Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah, ‘Amr bin Umayah bin Sufyan, dan ‘Ali bin Umayah bin Khalaf. Dan selanjutnya dikemukakan bahwa peristiwanya terjadi pada peperangan Badr, di saat mereka melihat jumlah Kaum Muslimin sangat sedikit, timbullah rasa keragu-raguan pada mereka dan berkata: “Tertipu mereka dengan Agamanya”.  Orang tersebut di atas mati terbunuh di perang Badr itu. (Diriwayatkan oleh Ibnu Marduwaih).   

Keterangan: Menurut Ibnu Abi Hatim, di antara orang-orang tersebut dalam hadits di atas termasuk juga  al-Harts bin Zam’ah bin al-Aswad dan al-‘Ash bin Munabbih bin al-Hajjaj.
 
   Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ketika segolongan orang-orang Mekah telah masuk Islam dan Rasulullah hijrah, mereka enggan ikut dan takut berhijrah. Maka Allah menurunkan ayat tersebut di atas (S 4:97,98) sebagai ancaman hukuman bagi yang enggan dan takut memisahkan diri dari kaum yang memusuhi agama, kecuali orang yang tidak berdaya. (Diriwayatkan oleh at-Thabarani yang bersumber dari Ibnu Abbas).

    Peringatan ayat Al-Qur’an sedemikian tegas, namun hal yang harus dijauhi benar-benar itu oleh sebagian kelompok justru dijadikan model yang digalakkan dalam golongannya, yaitu berkasih-kasihan dengan musuh-musuh Islam, bekerjasama, dan saling tahu menahu dalam hal menghadapi Muslimin yang dianggap bukan golongannya. Bahkan Muslimin yang ingin menegakkan Islam secara murni kadang direncanakan untuk dijadikan sasaran pengganyangan atau sebagai musuh bersama. Jadi tidak cukup hanya mengadakan do’a bersama antar berbagai agama (yang hal itu merupakan bid’ah dholalah alias sesat), namun kemungkinan sekali akan mempraktekkan teori menjadikan Muslimin yang konsekuen dengan Islam sebagai musuh bersama.


Bila Kiyai Menjadi Tuhan
Membedah Faham Keagamaan NU & Islam Tradisional
Oleh : Hartono Ahmad Jaiz

Kunjungi juga:

Rabu, 12 Agustus 2015

Mendamaikan Persengketaan

Kalau cuaca pertengkaran itu telah cerah kembali sesuai dengan keharusan bersaudara, maka bagi masyarakat Islam mempunyai kewajiban lain. Sebab sepanjang pengertian masyarakat Islam yaitu suatu masyarakat yang saling saling membantu dan saling menolong. Oleh karena itu tidak boleh sementara orang melihat saudaranya bertengkar dan saling membunuh, kemudian dia berdiri sebagai penonton, dan membiarkan api bertambah menyala dan kebakaran makin meluas. Bahkan setiap orang yang arif dan bijaksana serta ada kemampuan, harus terjun ke gelanggang guna mendamaikan persengketaan itu dengan niat semata-mata mencari kebenaran dan jauh dari pengaruh hawa nafsu. Seperti apa yang difirmankan Allah:
"... maka adakanlah perdamaian di antara saudara-saudaramu, dan takutlah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat." (al-Hujurat: 10)
Dalam salah satu hadisnya Rasulullah s.a.w. pernah menjelaskan tentang keutamaan mendamaikan ini, serta bahayanya pertentangan dan perpisahan. Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Maukah kamu saya tunjukkan suatu perbuatan yang lebih utama daripada tingkatan keutamaan sembahyang, puasa dan sedekah? Mereka menjawab: Baiklah ya Rasulullah! Maka bersabdalah Rasulullah s.a.w.: yaitu mendamaikan persengketaan yang sedang terjadi; sebab kerusakan karena persengketaan berarti menggundul, saya tidak mengatakan menggundul rambut, tetapi menggundul agama." (Riwayat Tarmizi dan lain-lain)

4.4.2.1 Jangan Ada Suatu Golongan Memperolokkan Golongan Lain

Dalam ayat-ayat yang telah kami sebutkan terdahulu terdapat sejumlah hal yang dilarang oleh Allah, demi melindungi persaudaraan dan kehormatan manusia.

Larangan pertama. tentang memperolokkan orang lain. Oleh karena itu tidak halal seorang muslim yang mengenal Allah dan mengharapkan hidup bahagia di akhirat kelak, memperolokkan orang lain, atau menjadikan sementara orang sebagai objek permainan dan perolokannya. Sebab dalam hal ini ada unsur kesombongan yang tersembunyi dan penghinaan kepada orang lain, serta menunjukkan suatu kebodohannya tentang neraca kebajikan di sisi Allah. Justru itu Allah mengatakan: "Jangan ada suatu kaum memperolokkan kaum lain, sebab barangkali mereka yang diperolokkan itu lebih baik daripada mereka yang memperolokkan; dan jangan pula perempuan memperolokkan perempuan lain, sebab barangkali mereka yang diperolokkan itu lebih baik daripada mereka yang memperolokkan."

Yang dinamakan baik dalam pandangan Allah, yaitu: iman, ikhlas dan mengadakan kontak yang baik dengan Allah. Bukan dinilai dari rupa, badan, pangkat dan kekayaan.
Dalam hadisnya Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu dan kekayaan kamu, tetapi Allah melihat hati kamu dan amal kamu." (Riwayat Muslim)
Bolehkah seorang laki-laki atau perempuan diperolokkan karena suatu cacat di badannya, perangainya atau karena kemiskinannya?
Dalam sebuah riwayat diceriterakan, bahwa Ibnu Mas'ud pernah membuka betisnya dan nampak kecil sekali. Maka tertawalah sebagian orang. Lantas Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Apakah kamu mentertawakan kecilnya betis Ibnu Mas'ud, demi Allah yang diriku dalam kekuasaanNya: bahwa kedua betisnya itu timbangannya lebih berat daripada gunung Uhud." (Riwayat Thayalisi dan Ahmad)
Al-Quran juga menghikayatkan tentang orang-orang musyrik yang memperolok orang-orang mu'min, lebih-lebih mereka yang lemah --seperti Bilal dan 'Amman-- kelak di hari kiamat, neraca menjadi terbalik, yang mengolok-olok menjadi yang diolok-olok dan ditertawakan,
Firman Allah:
"Sesungguhnya orang-orang yang durhaka itu mentertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila mereka melalui mereka, mereka berlirik-lirikan. Dan apabila mereka kembali kepada keluarganya, mereka kembali dengan suka cita. Dan apabila mereka melihat mereka itu, mereka berkata: 'Sungguh mereka itu orang-orang yang sesat.' Padahal mereka itu tidak diutus untuk menjadi pengawal atas mereka. Oleh karena itu pada hari ini orang-orang mu'min akan mentertawakan orang-orang kafir itu." (al-Muthaffifin 29-34)

Ayat ini dengan tegas dan jelas menyebutkan dilarangnya perempuan mengolok-olok orang lain, padahal perempuan sudah tercakup dalam kandungan kata kaum. Ini menunjukkan, bahwa pengolok-olokan sementara perempuan terhadap yang lain, termasuk hal yang biasa terjadi di kalangan mereka.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Muzara'ah yang Tidak Dibenarkan

Ada suatu bentuk muzara'ah yang sudah biasa berlaku di zaman Nabi, tetapi oleh beliau dilarangnya karena terdapat unsur-unsur penipuan dan kesamaran yang berakibat kepada persengketaan; dan bertentangan dengan jiwa keadilan yang sangat dijunjung tinggi oleh Islam dalam seluruh lapangan.

Banyak para sahabat yang memberikan persyaratan kepada orang yang mengerjakan tanahnya; yaitu dengan ditentukan tanah dan sewanya dari hasil tanah baik berupa takaran ataupun timbangan. Sedang sisa daripada hasil itu untuk yang mengerjakannya atau masih dibagi dua lagi, misalnya.

Rasulullah s.a.w. melihat, bahwa apa yang disebut keadilan, yaitu kedua belah pihak bersekutu dalam hasil tanah itu, sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau di satu pihak mendapat bagian tertentu yang kadang-kadang suatu tanah tidak menghasilkan lebih dari yang ditentukan itu. Dalam keadaan demikian, maka pemilik tanah berarti akan mengambil semua hasil, sedang di lain pihak menderita kerugian besar. Dan kadang-kadang pula, suatu tanah yang ditentukan itu tidak menghasilkan apa-apa, sehingga dengan demikian dia samasekali tidak mendapat apa-apa, sedang di lain pihak (penyewa) memonopoli hasil.

Oleh karena itu seharusnya masing-masing pihak mengambil bagiannya itu dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang disetujui bersama. Jika hasilnya itu banyak, maka kedua belah pihak akan ikut merasakannya, dan jika hasilnya sedikit, kedua-duanya pun akan mendapat sedikit pula. Dan kalau samasekali tidak menghasilkan apa-apa, maka kedua-duanya akan menderita kerugian. Cara ini lebih menyenangkan jiwa kedua belah pihak.

Diriwayatkan dari jalan Rafi' bin Khadij, ia berkata:
"Kami kebanyakan pemilik tanah di Madinah melakukan muzara'ah, kami menyewakan tanah, satu bagian daripadanya ditentukan untuk pemilik tanah ... maka kadang-kadang si pemilik tanah itu ditimpa suatu musibah sedang tanah yang lain selamat, dan kadang-kadang tanah yang lain itu ditimpa suatu musibah, sedang dia selamat, oleh karenanya kami dilarang. (Riwayat Bukhari)
Di lain riwayat Rafi' bin Khadij berkata:
"Di zaman Nabi orang-orang biasa menyewakan tanah yang dekat sumber dan yang berhadapan dengan parit-parit dan beberapa macam tanaman, maka yang ini rusak dan yang itu selamat; yang ini selamat dan yang itu rusak, sedang orang-orang tidak melakukan penyewaan tanah kecuali demikian, oleh karena itu kemudian dilarangnya." (Riwayat Muslim)
Rasulullah s.a.w. bertanya kepada para sahabat:
"Apa yang kamu perbuat terhadap tanam-tanamanmu itu?" Mereka menjawab: "Kami sewakan dia dengan 1/4 dan beberapa wasag dari korma dan gandum." Maka jawab Nabi, "Jangan kamu berbuat demikian." (Riwayat Bukhari)
Maksud hadis ini, yaitu mereka menetapkan ukuran tertentu yang mereka ambilnya dari hasil tanah itu, kemudian membagi sisanya bersama orang-orang yang menanaminya, untuk ini 1/4 dan untuk itu 3/4 misalnya.
Dari sini pula kita dapat mengetahui, bahwa Nabi sangat berkeinginan untuk mewujudkan keadilan secara merata dalam masyarakatnya, serta menjauhkan semua hal yang menyebabkan pertentangan dan perkelahian di kalangan masyarakat Islam.
Zaid bin Tsabit meriwayatkan, bahwa ada dua orang yang sedang bertengkar tentang masalah tanah, kemudian mengadukannya kepada Nabi, maka jawab Nabi:
"Kalau ini persoalanmu, maka janganlah kamu menyewakan tanah." (RiwayatAbu Daud)
Jadi masing-masing dari pemilik tanah dan penyewa, harus ada sikap toleransi (tasamuh) yang tinggi. Misalnya si pemilik tanah jangan minta terlalu tinggi dari hasil tanahnya itu. Begitu juga sebaliknya si penyewa jangan merugikan pihak pemilik tanah.
Justru itu dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, ia mengatakan:
"Sesungguhnya Nabi s.a.w. tidak mengharamkan menyewakan tanah (muzara'ah), tetapi ia memerintahkan supaya satu sama lain bersikap lemah-lembut." (Riwayat Tarmizi)
Dan justru itu pula, ketika Thawus ditanya, maka dia menjawab: Hai Abu Abdirrahman! Kalau kamu tinggalkan penyewaan tanah (mukhabarah) niscaya mereka akan beranggapan, bahwa Rasulullah s.a.w. melarangnya, padahal ia berkata:
"Bahwa saya akan menolong mereka dan akan memberi mereka." (Riwayat Ibnu Majah)
Jadi tidak seluruh keinginannya Nabi akan mengerjakan tanahnya sekalipun di situ ada orang yang sangat ingin untuk mengerjakannya. Tetapi Nabi akan memberikan pertolongan kepada mereka dan akan memberinya. Dan inilah corak masyarakat Islam.

Kadang-kadang ada juga pemilik tanah yang lebih suka tanahnya itu dibiarkan gundul, tidak ditanami dan tidak ditaburi benih, daripada dia serahkan kepada orang yang mampu mengurusnya dengan prosentase yang tidak menyenangkan. Oleh karena itu Umar bin Abdul Aziz mengutus orang yang berkepentingan: supaya pemilik tanah itu menyerahkan tanahnya dengan pembagian 1/4, 1/3, atau 1/5 sampai 1/10 dan jangan dibiarkan tanah itu dalam keadaan gundul.

Cara keempat, yaitu: menyewakan tanahnya tersebut dengan uang, misalnya si pemilik tanah menyerahkan tanahnya itu kepada orang yang sanggup mengurusnya dengan penyewaan berupa uang dengan jumlah tertentu.

Cara ini oleh kebanyakan ahli fiqih yang masyhur dibolehkannya. Tetapi sementara ada yang melarangnya dengan dalil hadis sahih yang menerangkan, bahwa Nabi s.a.w. melarang menyewakan tanah dengan penyewaan atau bagian tertentu, yaitu hadis yang diriwayatkan dari Nabi oleh dua orang peserta Perang Badar, Rafi' bin Khadij, Jabir, Abu Said, Abu Hurairah dan Ibnu Umar, semuanya meriwayatkan dari Nabi, bahwa ia melarang menyewakan semua tanahnya.

Dapat dikecualikan dari penyewaan yang bernama kira' yaitu bentuk muzara'ah, karena tegas Nabi sendiri selalu melakukannya bersama penduduk Khaibar semasa hidup beliau dan kemudian dilanjutkannya oleh para Khulafaur Rasyidin.

Bagi orang yang mau memperhatikan perkembangan perundang-undangan Islam dalam persoalan ini, kiranya akan jelas baginya apa yang diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam Muhalla: "Bahwa Rasulullah s.a.w. datang di tengah-tengah masyarakat yang biasa menyewakan tanah ladangnya --sebagaimana riwayat Rafi'dan lain-lain-- sedang tanah ladang tidak dapat disangkal lagi adalah disewakan sebelum Muhammad diangkat sebagai Rasul dan sesudahnya. Ini suatu hal yang tidak mungkin dapat diragukan lagi oleh setiap orang yang berakal. Kemudian tegas riwayat Jabir, Abu Said, Rafi', peserta Perang Badar dan dua orang peserta Perang Badar lagi dan Ibnu Umar, yang menerangkan bahwa Rasulullah s.a.w. melarang kira' secara keseluruhannya. Maka perkenan yang dahulu itu dibatalkan dengan yakin, tidak diragukan lagi. Oleh karena itu barangsiapa beranggapan, bahwa mansukhnya perkenan kira' itu telah ditarik kembali, dan kepastian mansukh itu telah batal, maka dia adalah berdusta dan mendustakan; berkata sesuatu yang tidak diketahuinya. Cara semacam ini jelas haram dengan nas al-Ouran, kecuali apabila dia dapat membawakan dalil, sedang dalil untuk itu samasekali tidak ada, melainkan disewanya tanah itu dengan suatu bagian yang ditentukan dari hasil tanah tersebut misalnya 1/3 atau 1/4, dan ini tegas dilakukan sendiri oleh Rasulullah s.a.w. terhadap penduduk Khaibar sesudah dilarangnya bertahun-tahun lamanya. Dan penyewaan seperti ini terus berlangsung sampai beliau wafat."

Yang berpendirian seperti ini ialah sejumlah ulama salaf.
Thawus salah seorang ahli fiqih dari Yaman dan seorang Tabi'in besar tidak suka menyewakan tanah dengan emas atau perak (uang), tetapi dengan 1/3 atau 1/4.

Ketika pendapatnya ini dibantah, dengan alasan bahwa Nabi melarang menyewakan tanah, maka Thawus menjawab: "Mu'az bin Jabal --duta Nabi ke Yaman-- datang kepada kami, kemudian menyewakan tanah dengan 1/3 dan 1/4 sedang kami mengetahuinya sampai sekarang ini, yang seolah-olah menganggap, bahwa penyewaan tanah yang dilarangnya itu ialah penyewaan dengan uang (emas dan perak). Adapun muzara'ah dipandangnya tidak apa-apa."

Yang berpendapat seperti ini ialah Muhammad bin Sirin dan al-Qasim bin Muhammad bin Abubakar as-Siddiq. Keduanya berpendapat tidak salah kalau menyerahkan tanahnya kepada orang lain dengan penyewaan 1/3, 1/4 atau 1/10 nya sedang si pemilik tanah tidak memberikan pembelanjaan sedikitpun.
Di samping itu, kedua ulama itupun berpendapat dilarang melakukan kira'.

Ada pula segolongan tabi'in yang tidak membolehkan penyewaan tanah secara keseluruhannya, baik dengan uang ataupun bagi hasil. Tetapi satu hal yang tidak diragukan lagi, bahwa mereka ini tidak mengetahui dibolehkannya hal tersebut dengan fi'liyah Nabi sendiri, para khalifahnya dan Mu'az waktu di Yaman. Dan inilah perundang-undangan dalam bidang pekerjaan yang ditetapkan untuk kaum muslimin pada mass-masa permulaan.


Adapun larangan menyewakan tanah dengan uang, sudah cocok dengan nas dan akal.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan Pencuri

Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat." (Riwayat Baihaqi)
Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil.

4.2.12 Riba adalah Haram

Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)
Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah:
"Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20)
Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah:
"Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)
Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi:
"Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)
Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).


Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu --yang dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan 23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..."

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga: