Penanya :
Apakah memuji ahlul bid’ah semisal
at-Turabi atau orang yang semisal dengannya dibolehkan, walaupun mereka
mengklaim telah berkhidmat untuk Islam dan mereka berupaya di balik itu (untuk
kemajuan Islam, pent.)??
Syaikh :
Jawabannya berbeda sesuai dengan
situasi dan kondisi. Apabila maksud pujian tersebut terhadap seorang muslim yang
kita duga sebagai mubtadi’, dan kita tidaklah mengatakan dia
(benar-benar) mubtadi’. Setelah muhadhoroh (ceramah) yang panjang
ini, kita dapat membedakan antara dua hal ini insya Alloh. Jika maksud
pujian terhadapnya adalah dalam rangka difa’ (pembelaan) terhadap dirinya
dari kaum kafir, maka hal ini adalah wajib. Namun apabila maksud pujian
terhadapnya adalah untuk memperindah manhajnya dan mengajak manusia kepadanya,
maka hal ini termasuk tadhlil (penyesatan) dan tidaklah
diperbolehkan.
Penanya :
Apakah benar dari yang kami dengar
(dari Anda) bahwa menghajr mubtadi’ pada zaman ini tidak dapat
diimplementasikan?
Syaikh :
Dia (penanya) bermaksud
mengatakan bahwa praktek hajr tidak layak untuk diterapkan, apakah benar
tidak layak diterapkan? Yang benar adalah praktek hajr memang tidak
diterapkan karena mubtadi’, orang-orang fasik dan fajir (durhaka)
mayoritas di zaman ini. Akan tetapi dia (penanya) ingin mengatakan tidak layak
untuk diimplementasikan. Dan penanya seakan-akan memaksudkanku dengan
pertanyaannya ataukah tidak memaksudkanku[21]. Maka aku katakan, “iya” keadaannya
adalah demikian, tidak layak untuk diterapkan. Saya telah mengatakannya dengan
jelas tadi ketika aku membuat permisalan tentang perkataan Syaami (orang
Syam) : “Kamu menutup (pintu masjid) maka aku tidak sholat.”
Penanya :
Tapi (wahai syaikh), misalkan ada
sebuah lingkungan, dan yang dominan di lingkungan ini adalah ahlus sunnah
misalnya, kemudian ditemukan ada sekelompok orang yang berbuat bid’ah di dalam
agama Alloh Azza wa Jalla, maka apakah (hajr) diterapkan ataukan
tidak?
Syaikh :
Apakah kelompok yang berbuat bid’ah
itu berasal dari lingkungan itu juga??
Penanya :
Iya benar, yaitu (mereka berada) di
lingkungan yang kebenaran dominan di dalamnya, kemudian muncul kebatilan atau
kebid’ahan, maka pada kondisi yang seperti ini, apakah (hajr) diterapkan atau
tidak???
Syaikh :
Yang wajib adalah kita harus
menggunakan hikmah. Jika kelompok yang lebih kuat yang mayoritas menghajr
kelompok yang menyeleweng –kita kembalikan kepada pembahasan yang telah
lalu- apakah hal ini akan memberikan manfaat pada kelompok yang berpegang pada
kebenaran ataukah malah akan mencederai (memudharatkan)nya? Ini dari satu
sisi. Kemudian dari sisi lain apakah hajr yang diterapkan oleh
ath-Thaifah al-Manshurah bermanfaat bagi kelompok yang dihajr
atau justru menimbulkan mudharat bagi mereka. Jawabannya telah
lalu.
Tidaklah patut dalam permasalahan
seperti ini kita mengambil sikap dengan hamasah (semangat) dan
‘athifah (perasaan) belaka, namun seharusnya dengan sikap hati-hati,
tenang (tidak gegabah) dan penuh hikmah. Contohnya di sini adalah salah seorang
dari mereka menyelisihi jama’ah, Apakah (lantas dikatakan) wahai orang yang
memiliki ghirah Alloh, isolir dirinya?!!
Tidak! Namun bersikap lembutlah
kepadanya, nasehati dia, tuntunlah dirinya, dan seterusnya… temanilah dirinya
selama beberapa waktu, dan apabila sudah tidak bisa diharapkan lagi –ini yang
pertama-, kemudian dikhawatirkan penyakitnya menular kepada Zaid, Bakr dan
lainnya, maka pada keadaan seperti ini dia perlu diisolir (muqotho’ah)
apabila diduga kuat bahwa muqotho’ah adalah obat yang terbaik,
sebagaimana dikatakan, obat yang terakhir adalah kay.[22]
[21].
Syaikh
bermaksud menegaskan pertanyaan dari penanya yang menunjukkan secara implisit
bahwa penanya ragu-ragu apakah mendengar pernyataan tersebut dari syaikh Albani
ataukah tidak tentang masalah penerapan hajr di zaman ini. Di sini syaikh
sekaligus ingin membetulkan pertanyaan si penanya.[22]. Kay adalah pengobatan
dengan cara besi yang dipanaskan kemudian ditempelkan ke bagian tubuh yang
sakit. Metode pengobatan ini adalah solusi terakhir apabila metode pengobatan
lainnya tidak ampuh untuk mengobati sakit. Perlu diketahui juga, metode
pengobatan ini amat sakit dan terkadang dapat membahayakan pasien yang diterapi
dengan cara pengobatan ini, sehingga cara pengobatan ini perlu dihindari
sebisanya, namun apabila tidak ada cara lain selain kay, maka ini adalah
cara terakhir. Semisal pula dengan hajr, syaikh Albani
rahimahullahu sungguh tepat sekali membuat perumpamaan hajr dengan
kay ini. Apabila cara lain semisal, nasehat, bimbingan, pengarahan,
kesabaran, kelemahlembutan dan lain sebagainya tidak dapat membenahi pelaku
bid’ah atau maksiat, maka hajr adalah solusi terakhir di dalam
membenahinya. Allohu a’lam.
HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
SYEKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar