Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 September 2015

Hukuman Bagi Pelaku Bid'ah

Pada zaman ini, aku tidak menasehatkan atau menganjurkan untuk menggunakan hajr sebagai solusi karena mudharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya. Dan dalil terbesar adalah fitnah yang sekarang ini terjadi di Hijaz. Mereka semua dipersatukan oleh dakwah tauhid, dakwah kepada al-Qur’an dan as-Sunnah. Namun, sebagian di antara mereka memiliki kegiatan khusus, baik dalam bidang politik atau dalam sejumlah pemikiran yang sebelumnya tidak dikenal dari seorang pun ulama, yang bisa jadi pemikiran tersebut kadang benar dan kadang salah. Maka kita tidak sabar untuk mendengar sesuatu yang baru, terutama apabila perkaranya adalah suatu yang tampak jelas oleh kita sebagai suatu kemungkaran, sehingga kita langsung begitu saja memeranginya.
Ini adalah suatu kesalahan wahai saudaraku… ini adalah kesalahan!!! Apa kau mengharap teman yang tak punya kesalahan sedikitpun? Namun apakah kayu gaharu dapat terbakar tanpa mengeluarkan asap???
Kami berangan-angan sekiranya Ikhwanul Muslimin hanya sama seperti kita dalam masalah tauhid, itu saja. Hanya sama dalam tauhid saja sehingga Anda bisa bersama mereka namun mereka tidak ridha bersama kita walaupun dalam masalah aqidah. Mereka menganggap bahwa menghidupkan khilafiyah hanya mencerai-beraikan barisan dan seterusnya… Mereka, saudara-saudara kita tersebut, menyempal dari mereka sebuah jama’ah atau mereka yang menyempal dari jama’ah –wallahu a’lam-, mereka itu (sebenarnya) bersama kita di atas jalan kita, yakni al-Qur’an, as-Sunnah dan di atas manhaj as-Salaf ash-Shalih. Hanya saja mereka membawa suatu pemikiran baru yang kenyataannya sebagiannya salah dan sebagiannya benar.
Lantas, mengapa kita sekarang menyebarkan di antara kita dan sebagian kita kepada sebagian yang lain, perpecahan dan tahazzub (berpartai-partai) dan ta’ashshub (fanatisme? Padahal dulu kita –ahlus sunnah- adalah satu kelompok, lalu kemudian menjadi dua kelompok dan kemudian menjadi tiga kelompok. Jadilah ahlus sunnah (dengan sebutan) Safariyyun,[23] Sururiyyun.[24] dan seterusnya…[25]  Allohu Akbar!!! Yang memecah belah mereka hanyalah suatu perkara yang tidak layak untuk menjadi sebab perpecahan. Tidak ada perbedaan pada perkara-perkara besar yang tidak terbayangkan bahwa salafiyyun akan bertikai di dalamnya. Kita semua tahu dengan baik bahwa para sahabat berselisih di dalam beberapa permasalahan, namun manhaj mereka tetap satu!!!
Jadi, apabila ada sejumlah orang yang menyeleweng dari jama’ah ahlus sunnah atau ath-Tha’ifah al-Manshurah, maka hendaknya kita mensikapi mereka dengan lemah lembut dan halus wahai saudara, dan kita harus berupaya menjaga mereka agar senantiasa bersama jama’ah. Kita tidak meng­hajr dan mengisolir (muqotho’ah) mereka, kecuali apabila kita khawatir akan suatu keburukan dari mereka. Namun kekhawatiran ini tidaklah muncul dan tampak begitu saja. Tidak sesederhana apabila ada seorang yang menampakkan sebuah pendapat yang menyelisihi pendapat jama’ah maka dengan serta merta kita langsung segera memboikotnya. Kita harus sabar tidak tergesa-gesa dan meneliti lebih dahulu, semoga Alloh memberi petunjuk kepada hatinya atau kemudian telah menjadi jelas atas kita bahwa mengisolir (muqotho’ah)-nya ternyata cara terbaik.
Penanya :
Apakah ada hal lain yang diperlukan selain menegakkan hujjah kepada orang kafir agar dapat digolongkan sebagai kafir, atau kepada seorang mubtadi’ agar dapat digolongkan sebagai mubtadi’, atau maksiat, seperti meyakinkan atau menghilangkan syubhat (keragu-raguan)?
Syaikh :
Tidak, hal ini tidak perlu. Namun apa yang diperlukan adalah ilmu. Karena dengan ilmulah hujjah dapat tegak. Dia (orang yang menegakkan hujjah, pent.) haruslah seorang pewaris nabi (ulama, ed.) dan bukan orang biasa di antara orang-orang yang bermacam-macam.
Penanya :
Apakah jama’ah tabligh termasuk kelompok yang dibicarakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam? Apakah al-Ikhwan dan at-Tabligh termasuk diantara kelompok (yang selamat) yang nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam mengabarkannya kepada kita??
Syaikh :
Tidak… tidak… al-Ikhwan al-Muslimun di dalam barisan mereka, terdapat anggota-anggotanya yang berasal dari berbagai macam kelompok. Diantara mereka ada yang syi’ah dan lain lain… oleh karena itu, tidaklah benar menyematkan kepada mereka label tunggal. Bahkan sesungguhnya kita katakan siapa saja di antara anggota-anggota mereka yang menggunakan manhaj yang menyelisihi manhaj (salaf), maka individu tersebut bukanlah termasuk al-Firqoh an-Najiyah (golongan yang selamat). Bahkan, ia termasuk golongan yang binasa. Salafiyyun sendiri… apa yang Anda fikirkan? Penilaian terhadap mereka juga dibuat pada tiap individunya masing-masing…

(Selesai)


[23]. Penisbatan kepada Safar Hawali, salah seorang  warga Negara Arab Saudi yang memiliki penyimpangan dalam masalah takfir dan memiliki buku-buku yang bernuansa politis dan isinya menuduh para ulama dengan tuduhan-tuduhan keji, semisal tidak faham waqi’ (realita), bodoh, mudah dibohongi penguasa, dan semisalnya. Dia juga menuduh Syaikh al-Albani sebagai murji’ah di dalam bukunya Zhahiratul Irja’. Dia memiliki buku yang berjudul al-Wa’du Kissinger yang dianggap fenomenal oleh pengikutnya, terutama ketika kasus “teluk” sedang panas-panasnya. Syaikh Albani di dalam kaset lain ketika ditanya tentang dirinya beliau menjawab bahwa Safar dan orang-orang yang sepemahaman dengan dirinya adalah khorijiyah ashriyah (Neo khowarij). Lihat pula pembahasan tentang Safar Hawali oleh Syaikh Abdul Malik Ramadhani di dalam kitab Madarikun Nazhor fis Siyasah.
[24]. Penisbatan kepada Muhammad Surur Zainal ‘Abidin., mantan Ikhwanul Muslimin yang beralih ke manhaj salaf namun pada akhirnya nuansa ikhwani pada dirinya masih kental. Syaikh Ahmad Yahya an-Najmi hafizhahullahu dalam al-Fatawa al-Jaliyah menyatakan bahwa pada dirinya terdapat sya’iun (sesuatu) dari sunnah dan sesuatu dari bid’ah, syaikh an-Najmi meringkas tiga kesalahan utamanya yaitu : (1) menyerukan untuk melawan penguasa kaum muslimin, (2) jihad dalam artian keluar memerangi penguasa kaum muslimin dan (3) menuduh para ulama bodoh terhadap fiqhul waqi’. Syaikh ‘Abdul Wahhab al-Washobi al-‘Abdali di dalam Isyruuna Ma’khudzan ‘alas Sururiyyah menjelaskan 20 kesalahan Muhammad Surur. Berikut ini akan kami nukilkan beberapa di antaranya :
  1. Dia (Surur) mengatakan di dalam kitab Manhajul Anbiya’ fid Da’wati ilallahi (I/8) bahwa kitab-kitab aqidah itu itu isinya banyak yang jafaf (sia-sia). Dan ucapan Surur ini ketika ditanyakan kepada Syaikh Utsaimin dan Syaikh Fauzan, mereka menjawab : “kufur”.
  2. Dia menuduh para ulama aqidah sebagai hambanya hambanya hamba dan tuan mereka yang terakhir adalah Nasrani, dikarenakan mereka adalah pendusta dan munafik. (Majalah as-Sunnah, no. 23 dan 26, terbitan al-Muntada al-Islami London; lihat pula al-Quthbiyah hiyal fitnah fa’rifuuha, karya al-Adnani, hal. 89)
  3. Dia memuji orang yang memperbolehkan seorang muslim untuk berpindah agama menjadi Yahudi dan Nasrani dan orang yang melarang untuk mengkafirkan Yahudi dan nasrani, yaitu DR. Hasan at-Turabi. Surur menyebutnya sebagai “imam”, “alim” dan “da’i besar Islam”.
  4. Dia mengkafirkan dengan sebab dosa besar sebagaimana di dalam kitabnya Manhaj ad-Da’wah : I/158.
  5. Dia menuduh Haiah Kibar al-Ulama’ (Lembaga Ulama Besar) berpemikiran Masoniyah (Freemasonry). (at-Tanbih, hal. 9).
  6. Dia membela orang yang menuduh Syaikh al-Albani sebagai Ilmani (sekuler). Dst…
[25]. Syaikh rahimahullahu di sini tidak memaksudkan untuk membela nama-nama yang disebut di atas. Namun syaikh di sini bermaksud menunjukkan fakta yang lain, yaitu mudahnya orang-orang yang berintisab dengan salafiy menuduh saudara-saudara salafiy lainnya yang melakukan satu, dua atau beberapa kesalahan yang sama dengan kesalahan surur atau safar dengan gelar-gelar sebagaimana di atas, tanpa ada nasehat, kelemahlembutan, kecintaan dan semisalnya. Bahkan mereka lebih senang untuk mentahdzir dan menggelari saudara-saudara mereka yang salah itu dengan gelar-gelar yang buruk ketimbang mereka mengajak mereka untuk kembali ke al-Haq.
Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili hafizhahullahu berkata ketika ditanya tentang sururiyun : “Sururiyah termasuk istilah yang baru, para ulama telah berbicara tentang mereka dan tentunya ini dikembalikan kepada orang yang telah banyak meneliti, adapun globalnya mereka adalah yang menisbatkan dirinya kepada Muhammad Surur Zainal Abidin… akan tetapi tidak benar untuk menisbatkan setiap orang yang menyeleweng dalam masalah ini kepada sururiyah, terkadang seseorang itu akidahnya berada di atas aqidah ahlus sunnah dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan mereka, tapi dia telah menyeleweng dan penyelewengannya itu masuk dalam sururiyun, maka tidak boleh kita memecah belah manusia (dengan menuduhnya sururi)… sebab jika kita menggolong-golongkan manusia dan menisbatkan mereka, maka akan sangat susah mereka kembali ke al-haq setelah itu…” (lih. Nasehat Syaikh Ibrahim ar-Ruhaili untuk Salafiyin, hari Jum’at, 12 Muharam 1422 H, yang diterjemahkan oleh Ust. Badru Salam, disebarkan oleh Majlis Ta’lim Al-Furqon, Bogor).
Jawaban syaikh ini menunjukkan bahwa betapa banyak saudara-saudara kita –yang berintisab dengan salafiyin- begitu sangat mudahnya memberi gelar kepada saudara-saudara mereka yang –mungkin- jatuh ke dalam satu, dua atau beberapa kesalahan dengan tuduhan-tuduhan dan gelar keji, semisal sururi, hizbi, turotsi, irsyadi dan semisalnya… padahal belum ada munashohah dan munadhoroh dalam masalah ini. Sehingga bukannya malah maslahat yang diperoleh, namun malah perpecahan, permusuhan dan kebencian yang didapat. Belum lagi dakwah akan semakin terhambat karena kaum hizbiyun akan bertepuk tangan dengan gembira dan menjadikannya sebagai bumerang untuk menjauhi dakwah salafiyah mubarokah ini.


 

HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
SYEKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU

Kunjungi juga:

Hukum Memuji Pelaku Bid'ah

Penanya :
Apakah memuji ahlul bid’ah semisal at-Turabi atau orang yang semisal dengannya dibolehkan, walaupun mereka mengklaim telah berkhidmat  untuk Islam dan mereka berupaya di balik itu (untuk kemajuan Islam, pent.)??
Syaikh :
Jawabannya berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi. Apabila maksud pujian tersebut terhadap seorang muslim yang kita duga sebagai mubtadi’, dan kita tidaklah mengatakan dia (benar-benar) mubtadi’. Setelah muhadhoroh (ceramah) yang panjang ini, kita dapat membedakan antara dua hal ini ­insya Alloh. Jika maksud pujian terhadapnya adalah dalam rangka difa’ (pembelaan) terhadap dirinya dari kaum kafir, maka hal ini adalah wajib. Namun apabila maksud pujian terhadapnya adalah untuk memperindah manhajnya dan mengajak manusia kepadanya, maka hal ini termasuk tadhlil (penyesatan) dan tidaklah diperbolehkan.
Penanya :
Apakah benar dari yang kami dengar (dari Anda) bahwa meng­­hajr mubtadi’ pada zaman ini tidak dapat diimplementasikan?
Syaikh :
Dia (penanya) bermaksud mengatakan bahwa praktek hajr tidak layak untuk diterapkan, apakah benar tidak layak diterapkan? Yang benar adalah praktek hajr memang tidak diterapkan karena mubtadi’, orang-orang fasik dan fajir (durhaka) mayoritas di zaman ini. Akan tetapi dia (penanya) ingin mengatakan tidak layak untuk diimplementasikan. Dan penanya seakan-akan memaksudkanku dengan pertanyaannya ataukah tidak memaksudkanku[21]. Maka aku katakan, “iya” keadaannya adalah demikian, tidak layak untuk diterapkan. Saya telah mengatakannya dengan jelas tadi ketika aku membuat permisalan tentang perkataan Syaami (orang Syam) : “Kamu menutup (pintu masjid) maka aku tidak sholat.”
Penanya :
Tapi (wahai syaikh), misalkan ada sebuah lingkungan, dan yang dominan di lingkungan ini adalah ahlus sunnah misalnya,  kemudian ditemukan ada sekelompok orang yang berbuat bid’ah di dalam agama Alloh Azza wa Jalla, maka apakah (hajr) diterapkan ataukan tidak?
Syaikh :
Apakah kelompok yang berbuat bid’ah itu berasal dari lingkungan itu juga??
Penanya :
Iya benar, yaitu (mereka berada) di lingkungan yang kebenaran dominan di dalamnya, kemudian muncul kebatilan atau kebid’ahan, maka pada kondisi yang seperti ini, apakah (hajr) diterapkan atau tidak???
Syaikh :
Yang wajib adalah kita harus menggunakan hikmah. Jika kelompok yang lebih kuat yang mayoritas meng­hajr kelompok yang menyeleweng –kita kembalikan kepada pembahasan yang telah lalu- apakah hal ini akan memberikan manfaat pada kelompok yang berpegang pada kebenaran ataukah malah akan mencederai (memudharatkan)nya? Ini dari satu sisi. Kemudian dari sisi lain apakah hajr yang diterapkan oleh ath-Thaifah al-Manshurah bermanfaat bagi kelompok yang di­hajr atau justru menimbulkan mudharat bagi mereka. Jawabannya telah lalu.
Tidaklah patut dalam permasalahan seperti ini kita mengambil sikap dengan hamasah (semangat) dan ‘athifah (perasaan) belaka, namun seharusnya dengan sikap hati-hati, tenang (tidak gegabah) dan penuh hikmah. Contohnya di sini adalah salah seorang dari mereka menyelisihi jama’ah, Apakah (lantas dikatakan) wahai orang yang memiliki ghirah Alloh, isolir dirinya?!!
Tidak! Namun bersikap lembutlah kepadanya, nasehati dia, tuntunlah dirinya, dan seterusnya… temanilah dirinya selama beberapa waktu, dan apabila sudah tidak bisa diharapkan lagi –ini yang pertama-, kemudian dikhawatirkan penyakitnya menular kepada Zaid, Bakr dan lainnya, maka pada keadaan seperti ini dia perlu diisolir (muqotho’ah) apabila diduga kuat bahwa muqotho’ah adalah obat yang terbaik, sebagaimana dikatakan, obat yang terakhir adalah kay.[22]


[21]. Syaikh bermaksud menegaskan pertanyaan dari penanya yang menunjukkan secara implisit bahwa penanya ragu-ragu apakah mendengar pernyataan tersebut dari syaikh Albani ataukah tidak tentang masalah penerapan hajr di zaman ini. Di sini syaikh sekaligus ingin membetulkan pertanyaan si penanya.[22]. Kay adalah pengobatan dengan cara besi yang dipanaskan kemudian ditempelkan ke bagian tubuh yang sakit. Metode pengobatan ini adalah solusi terakhir apabila metode pengobatan lainnya tidak ampuh untuk mengobati sakit. Perlu diketahui juga, metode pengobatan ini amat sakit dan terkadang dapat membahayakan pasien yang diterapi dengan cara pengobatan ini, sehingga cara pengobatan ini perlu dihindari sebisanya, namun apabila tidak ada cara lain selain kay, maka ini adalah cara terakhir. Semisal pula dengan hajr, syaikh Albani rahimahullahu sungguh tepat sekali membuat perumpamaan hajr dengan kay ini. Apabila cara lain semisal, nasehat, bimbingan, pengarahan, kesabaran, kelemahlembutan dan lain sebagainya tidak dapat membenahi pelaku bid’ah atau maksiat, maka hajr adalah solusi terakhir di dalam membenahinya. Allohu a’lam.


 

HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
SYEKH MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU

Kunjungi juga: