Pelaksanaan syari’at dalam kaitannya dengan
pemerintahan memiliki tiga bentuk spesifikasi yang mesti diterapkan secara
proporsional, tidak boleh sasar-susur atau tumpang tindih.
1. Syari’at dilaksanakan oleh individu-individu.
Contohnya shalat, haji dsb. Masing-masing individu boleh shalat di mana
saja yang ia ingini, memakai sarana apa yang ia maui, dan mau bareng sama
siapa untuk sampai ke tempat tujuan Terserah. Sedang pemerintah tugasnya
hanyalah memeberi jaminan keamanan dan kelancaran terselenggaranya. Maka
pengharusan pemerintah terhadap ummat Islam untuk memberlakukan aturan yang
disepakati oleh DPR bahwa berhaji itu hanya lewat jalur yang diselenggarakan
pemerintah (dengan paspor cokelat, tidak boleh pakai paspor hijau dan
harus mendaftar kepada pemerintah0, itu satu bentuk yang dipaksakan.
Sebagaimana orang mau ke masjid diharuskan mendaftar ke pemerintah dan
harus naik kendaraan yang disediakan oleh biro perjalanan pemerintah, atau
kalau mau naik kendaraan biro perjalanan lain pun harus mendaftar dulu ke
pemerintah, itu pemaksaan.
2.. Diselenggarakan
oleh pemerintah dan masyaraka. Contohnya pendidikan agama. Nabi Muhammad
SAW mengutus guru-guru ke berbagai daerah, baik atas inisiatif Nabi SAW
selaku kepala pemerintahan maupun atas permintaan penduduk. Pemerintah
Indonesia telah menyelenggarakan pendidikan agama itu, demikian pula
masyarakat. Hanya saja di samping sangat minim, masih pula diadakan
pemberedelan-pemberedelan. Di antaranya pemerintah telah menghapus PGA
(Pendidikan Guru Agama), padahaì guru agama itu mutlak diperlukan. Dan
pemerintah tidak memberi ganti terhadap guru-guru agama di madrasah-madrasah
swasta yang telah pensiun, padahal masyarakat sangat memerlukannya.
Penghapusan PGA dan peniadaan guru agama (untuk menggantikan yang telah
penisun) di madrasah, bahkan tidak memberikan subsidi guru kepadá madrasah
swasta itu satu bentuk kebijakan pemerintah yang mengabaikan kewajiban
secara nyata.
Jadi,
kebijakan pemeritahah Indonesia yang diamini oleh lemabaga wakil rakyat
ini telah melaksanakan kedhaliman yang nyata yaitu yang seharusnya
tidak diurus secara spesifik (seperti penyelenggaraan haji—poin[H1] 1-- justru
pemerintah memaksakan diri mengurusnya secara spesifik.
Sedang yang seharusnya diurusi secara spesifik, seperti pendidikan agama,
poin 2, justru diabaikan, bahkan diadakan pemberedelan. Ini satu bentuk
kedhaliman yang sangat nyata, diamini oleh DPR wakiì rakyat. Yang ada
duitnya, walaupun seharusnya tidak diurusi secara spesifik justru sangat
diurusi, sedang yang tidak mendatangkan duit, walaupun itu kewajiban dan
tanggung jawabnya, maka dibuang. Ini pemerintahan dan persetujuan wakiì
rakyat yang sangat memalukan dan tak bertanggung jawab, ibarat tak punya
muka.
3.‚ Penyelenggaraan
yang harus dilaksanakan oleh pemerintah saja, dan tidak boleh dilaksanakan
oleh masyarakat, apalagi individu- individu. Contohnya, pengadilan agama/
syari’ah. Ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemerintah. Maka
masyarakat, apalagi individu-individu tidak boleh menghakimi sendiri-sendiri
mengenai kasus-kasus “keluarga, perdata, dan apalagi pidana. Karena, kalau
dilaksanakan oleh masyarakat sendiri atau apalagi individu- individu maká tentu
saja kacau balau, dan itu tidak dibolehkan menurut syari’at. Maká mau atau
tidak mau, semestinya pemerintah menyelenggarakan peradilan syari’ah/ agamá
untuk menangani kasus- kasus “keluarga, perdata (qodho’i), dan pidana
(jina’i); sesuai dengan hukum syari’at.
Selama ini
pemerintah telah menyelenggarakan peradilan syari’ah/ agama, dan sejak
menjelang 1990-an sudah disahkan oleh DPR. Hanya saja, pemerintah dan
DPR itu hanyalah mengakui sebagian (yakni hukum keluarga: nikah¬ talak¬
rujuk¬ hibah¬ sedekah¬ waris¬ dan wakaf)¬ dan mengingkari sebagian yang
besar yakni hukum pidana dan perdata syari’ah.
Ini satu bentuk
ketidak bertanggung jawaban yang sangat nyata oleh pemerintah yang disetujui
pula oleh wakil rakyat¬ dalam mengebiri hak ummat Islam.
Ketigá-tigá bentuk
penyelenggaraan (poinî 1,2¬ dan 3) itu telah sedemikian rupa diputar
balikkannya oleh pemerintah dan disetujui lembaga wakil rakyat¬ sehinggá
tampak nyata sekali pengebiriannya terhadap hak ummat Islam. Yang
seharusnya tak diurusi, justru diurusi karena ada duitnya¬ dan yanç
seharusnyá diurusi malah dibredel¬ lantas yanç seharusnyá dilaksanakan
secará keseluruhan justru hanyá diambil sebagian kecil¬ dan dibuanç
sebagian yanç besar.
Sekarang¬ di masá
reformasi yanç merupakan masá menuju ke arah supermasi hukum¬ maká wajib bagi
wakiì rakyat (DPR dan MPR) mengoreksi kesalahan-kesalahannyá bersamá
pemerintah yanç telah memutar balikkan hukum itu¬ menuju kepadá pemberian
hak secará proporsional. Oleh karená itu¬ dalam rangká menuju
kepadá pemulihan hak-hak ummat Islam ini perlu sekali dimasukkan Piagam
Jakartá yanç berisi 7 katá (Ketuhanan) dengan menjalankan syari’at Islam
bagi pemeluk-pemeluknya ke dalam UUD 1945 (pasaì 29)¬ agar adá jaminan
kongkret dari konstitusi terhadap hak-hak ummat Islam yanç selamá ini telah
disiá-siakan.
Secará hukum¬
siapapun dan berjumlah seberapapun banyaknyá tidak berhak menolak oranç yanç
menuntut haknya. Apalagi dalam hal ini adalah hak ummat Islam yakni
mayoritas dari seluruh penduduk Indonesia. Sedanç hak seseoranç pun tidak
bisá ditolak begitu sajá oleh pemerintah dan wakil rakyat¬ apalagi ini
menyangkut hak mayoritas penduduk.
Jadi¬ tuntutan
dimasukkannyá Piagam Jakartá ke dalam UUD 1945 adalah tuntutan pengembalian
hak Ummat Islam untuk dilindungi secará kongkret haknya yang paling asasi¬
setelah selamá ini terbukti disiá-siakan hak itu lantaran tidak adanyá jaminan
kongkret dalam konstitusi. Oleh karená itu¬ tuntutan ini tidak adá yanç
berhak untuk menolaknya¬ kecuali kalau memanç pemerintahan dan lembagá
wakil rakyat itu adalah merupakan kumpulan pemerkosá hak ummat Islam. Dan itu
berarti adalah pemerintahan dan lembagá wakiì rakyat yanç memfungsikan diri
sebagai perampok hak ummat Islam dan memusuhinya. Ini sangat bertentangan
dengan apá yanç didengungkan dengan ucapan “menjunjunç supermasi hukum” di erá
reformasi ini.
Tokoh yang sering membingungkan
Kenapa di negeri
mayoritas Islam kok sulit sekali mempertahankan hak ummat Islam, dan
sulit pula memasukkan aspirasi Islam? Pertanyaan itu akan banyak jawabannya,
namun di antaranya adalah karena ada tokoh-tokoh yang mengaku dirinya Muslim
namun belum tentu membela Islam. Bahkan ucapan-ucapan mereka sering
membingungkan ummat. Di antara gejalanya sebagai berikut.
1. Abdurrahman Wahid,
Presiden Indonesia: Menyuruh Ummat Islam untuk merayakan Natal Kristen. Ayat
Lakum Diinukum Waliyadien ditafsirkan sebagai suruhan Tuhan untuk beragam
agama, padahal sebenarnya ayat itu justru menegaskan agar ummat Islam berlepas
diri dan membenci penyembahan kepada selain Allah SWT . Gus Dur juga menganggap
bahaya apabila syari’at Islam diformalkan, padahal Konghuchu yang tadinya tidak
diakui sebagai agama saja Gus Dur sangat prihatin, dan kemudian setelah dia jadi
presiden buru-buru memformalkannya sebagai agama secara resmi.
2. Masdar F Mas’udi,
Generasi NU (Nahdlatul Ulama), ia berpendapat, hendaknya pelaksanaan ibadah haji
tidak hanya pada tanggal-tanggal yang sudah ditentukan seperti selama ini.
Alasannya, agar tidak terjadi desak-desakan antar jama’ah.. Masdar menganggap
zakat sama dengan pajak. Ia juga menganggap bahaya apabila syari’at Islam
diformalkan, dengan melontarkan tuduhan, kalau Islam dilegalkan maka akan
mengakibatkan hipokrit/ munafiq. Ini sama dengan menuduh Nabi Muhammad SAW telah
salah memimpin ummat dengan hukum syari’ah Islam, karena dianggap sebagai
menimbulkan kemunafikan. Na’udzubillah.
3. Hasyim Muzadi
ketua umum PBNU. Ia pemrakarsa do’a bersama antar agama yakni Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan aliran kepercayaan, di Senayan Jakarta,
Agustus 2000M. Acara itu dinamai “Indonesia Berdo’a”. Padahal, dalam Islam,
berdo’a bersama antar Islam dan non Islam itu hanya diperkenankan apabila
mubahalah, yaitu do’a saling melaknat, supaya siapa yang berdusta
dilaknat oleh Allah SWT. Tantangan mubahalah itu disampaikan oleh Nabi
Muhammad SAW kepada pihak Nasrani Najran, namun mereka tidak berani. Itulah
do’a (saling melaknat) bersama antara agama, yang dibolehkan dalam Islam. Bukan
do’a bersama-sama antara berbagai agama seperti yang diprakarsai oleh Hasyim
Muzadi itu. Dan tidak ada pula dalam Islam, do’a ramai-ramai ke lapangan seperti
yang mereka sebut Istighotsah.
Hasyim Muzadi juga
menolak dimasukkannya tujuh kata dalam Piagam Jakarta ke pasal 29 UUD
45.
“Saya tidak
setuju dengan usulan (pencantuman Piagam. Jakarta dalam UUD1945) itu.Kita tidak
memerlukan formalisasi agama. Campur tangan negara dalam pelaksanaan syari’at
agama tertentu justru akan menimbulkan bahaya terhadap otonomi tersebut,” ujar
Hasyim Muzadi dalam menolak usulan FPPP (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan)
dan FPBB (Fraksi Partai Bulan Bintang) yang menginginkan 7 kata dalam Piagam
Jakarta dimasukkan ke dalam UUD 1945. (lihat Harian Republika, Jum’at 11
Agustus 2000M, halaman 2).
4. Syafi’i Ma’arif
ketua Muhammadiyah, menolak dimasukkannya Piagam Jakarta ke UUD 1945. Bahkan
dalam wawancara dengan RCTI, Senin 7 Agustus 2000M, Syafi’i mengatakan suatu
perkataan yang tidak mengenakkan mengenai syari’at Islam. Syafi’i Ma’arif juga
termasuk sejumlah orang yang ingin agar Muhammadiyah tidak berasaskan Islam,
dengan keinginan tanpa mencantumkan asas. Dia juga yang pernah mempopulerkan
(namun kemudian tidak populer) apa yang ia sebut Islam Qur’an.
5. Nurcholish
Madjid, murid Fazlurrahman guru besar di Chicago Amerika yang konon diusir oleh
para ulama Pakistan karena pendapat-pendapatnya yang aneh, kemudian justru jadi
guru besar di Amerika. Nurcholish Madjid begitu pulang dari Chicago dengan gelar
doktor 1984/1985, dia menulis makalah, di antara isinya berupa terjemahan
Laailaaha illallah menjadi “tiada tuhan (t kecil) selain Tuhan (T besar).
Terjemahan yang mengaburkan makna ini menjadikan geger di masyarakat.Dia dikenal
sebagai pencetus sekulerisasi di Indonesia sejak 1970-an, dengan apa yang ia
istilahkan desakralisasi. Makanya ketika penolakan dimasukkannya Piagam Jakarta
ke UUD 1945, Nurcholish termasuk salah satu tokoh dari 3 tokoh ( Hasyim Muzadi
dan Syafi’i Ma’arif) yang menyetujui isi penolakan. Dia walaupun tidak sempat
hadir, namun sebelumnya sudah menyetujui siaran pers yang berisi penolakan
dimasukkannya Piagam Jakarta ke UUD 1945. Siaran pers itu dibaca dalam
konferensi pers di hotel mewah, Hotel Indonesia di Jakarta, Kamis 10/8 2000M,
yang acaranya dihantarkan oleh Ulil Abshar Abdalla orang NU, dengan diawaki oleh
Masdar F Mas’udi dan Hasyim Muzadi dari NU pula.
Inti
penolakan mereka sebagai berikut: “Usulan sebagian fraksi dalam MPR untuk
mencantumkan kembali tujuh kalimat dalam Piagam Jakarta mengandung potensi
bahaya campur tangan negara dalam wilayah kehidupan agama. Campurtangan semacam
ini akan menimbulkan sejumlah distorsi atas pelaksanaan agama itu sendiri, dan
politisasi agama untuk tujuan-tujuan sesaat partai yang sedang (atau ingin)
berkuasa ,” demikian pernyataan yang dibacakan Masdar F Mas’udi.
Menurut mereka,
pencantuman piagam ini akan membuka kemungkinan campur tangan negara dalam
wilayah agama yang akan mengakibatkan kemudharatan baik bagi agama itu sendiri
maupun pada negara sebagai wilayah publik.
“Pelaksanaan syari’at yang diatur oleh negara akan menimbulkan bahaya
hipokrisi, karena ketaatan pada syari’at yang disebabkan oleh paksaan negara
hanyalah merupakan ketaatan yang semu belaka. Agama pada intinya harus menjadi
wilayah yang otonom dari negara,” kata Masdar. (Lihat Republika, 11/ 8
2000).
Menyebar fitnah dan tuduhan terhadap
Islam
Ungkapan para tokoh tersebut sama dengan menyebarkan tuduhan dan
fitnah terhadap Islam, terhadap pemerintahan Nabi Muhammad SAW, para khalifah,
serta pemerintahan masa kini dan yang akan datang yang melaksanakan syari’at.
Demikian siaran pers LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) yang ditanda
tangani ketuanya, HM Amien Djamaluddin. Oleh karena itu para tokoh tersebut
diperingatkan untuk bertaubat dan mencabut pernyataannya yang menyebarkan fitnah
dan tuduhan terhadap Islam itu.
Lontaran yang menurut LPPI menyebarkan fitnah dan tuduhan terhadap
Islam ini mengandung arti bahwa Masdar dan konco-konconya itu lebih rela kalau
masyarakat itu melacur, bermaksiat, menentang aturan Allah bahkan ingin sekali
menghapus aturan Allah lewat kekuasaan dan sebagainya seperti yang selama ini
dilakukan, sambil menekan bahkan membantai aktivis Islam, ketimbang kalau ada
upaya penguasa untuk menata masyarakat sesuai dengan aturan Allah SWT. Dengan
kata lain, pemikiran Masdar cs itu lebih membela orang-orang hipokrit munafik
agar berkeliaran dan bertindak seluas-luasnya tanpa ketahuan ummat dan penguasa,
dan kalau perlu justru jadi penguasa untuk mengatakan bahwa syari’at Islam itu
berbahaya kalau diformalkan. Karena memang syari’at itu membahayakan posisi para
munafiqun, hingga mereka khawatir tak dibolehkan memegang kekuasaan, karena yang
berkuasa itu harus bertaqwa, bukan munafiq. Otomatis kalau syari’at Islam
ditegakkan, maka kaum munafiqun terutama tokoh-tokohnya akan blingsatan, dan
harus bekerja keras untuk menutupi kemunafikannya, tidak sebebas kalau tidak
diterapkan syari’at, bisa ngomong apa saja, sampai membunuhi aktivis Islam pun
justru mungkin malah jadi pahlawan. Itulah tujuan sebenarnya. Dan kalau syari’at
Islam ditegakkan, tentu saja akan membatasi gerak-gerak agen-agen musuh syari’at
yang selama ini bisa mendapatkan modal atau setidak-tidaknya sangu dari boss
mereka dalam mengacak-acak syari’at maupun ummat.
Pemikiran yang menolak diterapkannya syari’at—padahal hanya untuk
dijalankan oleh ummat Islam sendiri— itu sebenarnya justru yang amat sangat
berbahaya. Karena, pada hakekatnya ujung-ujungnya adalah menolak kehadiran Nabi
Muhammad SAW sebagai pembawa syari’at. Karena, datangnya Nabi Muhammad SAW itu
berarti mereka anggap akan menimbulkan kemunafikan. Nah, dengan dalih akan
timbulnya kemunafikan, padahal agama itu sendiri menghendaki tidak adanya
kemunafikan, maka berarti mereka menolak diutusnya Nabi Muhammad Saw sebagai
pembawa syari’at. Itulah sebenar-benarnya pemikiran mereka yang menolak syari’at
Islam diterapkan di masyarakat.
Dengan bahasa yang dicanggih-canggihkan, mereka berdalih, kalau agama
diformalkan, maka jadinya negara atau pemerintah ikut campur dalam urusan agama,
lantas akan terjadi politisasi agama, dan itu berbahaya bagi agama. Kelihatannya
mereka canggih sekali dalam memutar-mutar lidah. Namun, intinya sama juga dengan
kaum kafir kuno yang menolak kehadiran Nabi Muhammad SAW selaku pembawa syari’at
Islam. Hanya saja, kalau dulu, syari’at Islam itu dianggap mengancam syari’at
berhala jahiliyah, sedang sekarang dianggap mengancam aneka kepentingan, entah
itu kepentingan bebasnya bermunafik ria, bebasnya berkafir ria, maupun bebasnya
mengabdi kepada thaghut-thaghut bikinan mereka dan nenek moyang mereka yang anti
Islam. Sehingga, kepentingan mereka dalam membantai ummat Islam, menipu ummat
Islam, mencari sponsor kepada musuh-musuh Islam, dan kepentingan menegakkan
thaghut-thaghut akan terganjal oleh tujuh kata yang menegaskan pentingnya
syari’at Islam dijalankan oleh pemeluk-pemeluk Islam.
Mereka menganggap polisi syari’at itu sesuatu yang tabu. Padahal,
mereka justru siap sampai titik darah yang penghabisan dalam membela sosok
nyleneh penentang utama diterapkannya syari’at Islam. Jadi, bagi mereka, membela
sampai titik darah penghabisan (bukan sekadar jadi polisi) terhadap penentang
utama syari’at itu dianggap sebagai perjuangan. Namun , akan adanya polisi
syari’at itu dianggap sesuatu yang tabu. Padahal, amar ma’ruf nahi munkar masih
kadang keluar dari mulut mereka, lafal itu. Tetapi, pelaksanaan amar ma’ruf nahi
munkar, yang di antaranya perlu polisi syari’at, agar lebih efektif, dan
diberlakukannya pengadilan secara syar’i agar sesuai dengan hukum Allah, mereka
anggap berbahaya.
Sebenarnya, kembali lagi, yang berbahaya itu adalah pikiran mereka.
Pikiran yang sangat anti syari’at. Padahal, mereka kalau mau menengok sebentar
ke kehidupan nyata, yang namanya WC-WC umum saja ada penjaganya. Agar mereka
tidak sembarangan dalam menggunakan itu WC. Kalau yang namanya WC umum saja ada
penjaganya, ada pengaturnya, kenapa syari’at Islam yang merupakan hukum murni
dari Sang Maha Pencipta tidak boleh dilaksanakan secara teratur, dimenej secara
kepemimpinan yang profesional?
Yang namanya memungut dan membagikan zakat serta menunggui harta
zakat, jelas-jelas Nabi Muhammad SAW menugaskan petugas khusus. Untuk memimpin
barisan perang pun Nabi SAW mengangkat panglima. Untuk mengawasi pasar agar
tidak ada kecurangan dan tingkah yang melanggar syari’at, maka Umar bin
Al-Khatthab menugaskan petugas khusus. Untuk menghakimi secara hukum Syari’at
Islam, Nabi Muhammad SAW pun bertindak sebagai hakim, sedang Umar bin
Al-Khatthab pun mengangkat hakim, serta memisahkan kehakiman dari lembaga
eksekutif. Lembaga eksekutif maupun Yudikatif, dan legislatif (ahlul halli wal
‘aqdi) semuanya dilaksanakan dengan syari’at Islam, dan sama sekali tidak
berbahaya di zaman Nabi Muhammad SAW maupun para khalifah, dan sampai sekarang
maupun nanti.
Formalisasi Thaghut yang
berbahaya
Belum pernah
terdengar ungkapan bahwa pemerintahan Nabi Muhammad SAW dan penggantinya, para
khalifah, yang menerapkan syari’at Islam, baik untuk Muslimin maupun untuk non
Muslim (kafir dzimmi) itu berbahaya. Jangan dianggap Islam memaksa non Muslim
untuk memeluk Islam. Dalam Islam, orang non Muslim ada hak-hak dan kewajiban
yang berkaitan antara jaminan pemerintahan yang menerapkan syari’at Islam dengan
diri para warga non Muslim, tanpa didhalimi sama sekali. Maka diterapkannya
syari’at Islam oleh negara sama sekali sangat bermanfaat dan bermaslahat bagi
orang yang akalnya bisa memikir secara obyektif, bukan berbahaya seperti
ungkapan orang-orang yang asal omong tanpa bukti. Justru yang berbahaya itu
adalah pemerintahan yang tidak menerapkan syari’ah Islam, baik itu bahaya
terhadap ummat Islam maupun terhadap lainnya. Misalnya, bisa kita ajukan
pertanyaan kepada bangsa kita sendiri: Atas nama aturan thaghut, sudah berapa
ribu manusia Indonesia yang dibantai. Atas nama aturan thaghut pula sudah berapa
ribu manusia muslim maupun non muslim yang dipenjarakan. Atas nama aturan
thaghut, sudah berapa ribu manusia muslim yang berubah aqidahnya menjadi
sekuler, bahkan anti Islam, memusuhi Islam, sengit dan benci terhadap Islam,
muak terhadap Islam, omong seenaknya mengenai Islam, dan meminggirkan ummat
Islam berpuluh-puluh tahun. Atas nama aturan thaghut, berapa ribu manusia muslim
yang murtad, dan berapa puluh juta manusia yang tidak tahu tentang agamanya,
Islam, bahkan tidak tahu bahwa Allah SWT itu tempatnya di atas langit,
bersemayam di atas ‘Arsy, lalu diajarkan bahwa Allah itu ada di mana-mana. Atas
nama aturan thaghut berapa ribu atau bahkan berapa juta manusia yang lebih
mementingkan aturan thaghut daripada Allah SWT, apalagi hanya terhadap agama
Islam. Atas nama aturan thaghut, berapa juta manusia yang lebih mementingkan
aturan thaghut daripada syahadatain, hamdalah, shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
Terbukti, dalam pidato-pidato bahkan kadang khutbah Jum’at, mereka fasih sekali
mengucapkan aturan thaghut, namun belum tentu memuji Allah dengan hamdalah,
bershalawat Nabi, ataupun mengucapkan syahadatain. Atas nama aturan thaghut,
berapa juta manusia yang menjadi keblangsak, miskin dan melarat. Dan atas nama
itu pula, berapa juta manusia yang menjadi sangat rakus melebihi binatang buas,
dan bahkan kebejatan moral yang luar biasa, serta kekerasan dan kesadisan yang
tidak takut api neraka. Itu semua bisa ditambah dengan pertanyaan-pertanyaan
lain yang lebih banyak lagi.
Coba mari kita
belajar jujur kepada keadaan. Itukah yang tidak berbahaya, sedang syari’at
Islam yang dianggap bahaya? Alhamdulillah, aturan thaghut yang diagung-agungkan,
bahkan waktu lalu ketika negeri-negeri lain mengalami konflik, lalu orang tak
segan-segan mengatakan, ingin mengekspor aturan thaghut kepada negeri yang
konflik itu, lantas alhamdulillah ditunjukkan oleh Allah SWT berkat aturan
thaghut maka negeri ini penuh dengan konflik, krisis dan kemerosotan moral yang
luar biasa. Silakan aturan thaghut --yang ditatarkan secara merata kepada guru
besar, mahasiswa, pelajar, sampai rakyat biasa-- itu sekarang diekspor, agar
utang pemerintah yang sudah sangat menjerat leher rakyat ini bisa terbayar
sedikit-sedikt dengan hasil ekspor aturan thaghutnya. Silakan. Terus terang
saya rela mati untuk membela syari’at Islam, apalagi mereka anggap syari’at
Islam itu berbahaya kalau diformalkan. Saya anggap yang berbahaya itu justru
sebaliknya, yaitu yang menolak syari’at Islam, dengan aneka bukti ini tadi. Dan
syari’at Islam belum terbukti bahayanya, baik dalam sejarah maupun dalam
kenyataan. Silakan para pejuang penentang syari’at, kalau mati nanti berbekal
perjuangannya itu, menghadapi siksa Allah yang amat pedih. Dan silahkan pula
yang memperjuangkan syari’at Islam, ketika mati nanti akan mendapatkan pahalanya
dari Allah SWT, insya Allah. Biarlah pencetus dan penggali api penentang
syari’at Islam menyediakan neraka bagi pembela-pembela api itu. Sedang Allah SWT
tetap akan menyediakan surga bagi pengamal dan pembela Syari’atNya. Silakan para
pembenci syari’at Islam mengatakan bahwa syari’at Islam itu berbahaya, memecah
belah keutuhan bangsa, silakan. Itu berarti menuduh pembuat syari’at, yaitu
Allah SWT sebagai Dzat yang berbahaya, dan memecah belah bangsa. Betapa
beraninya mulut-mulut mereka itu, padahal mereka mengaku sebagai hamba Allah,
namun sebenarnya adalah penentang Allah yang sangat dahsyat lagi
terang-terangan. Anehnya, mereka berani mengaku sebagai Muslim, bahkan ada yang
memimpin organisasi Islam.
Takut kalau bangsa ini pecah?
Mereka takut kalau
bangsa ini pecah, itu hanyalah alasan yang mereka bikin-bikin dalam rangka
menentang syari’at Islam. Sebenarnya, mereka hanya takut kalau Islam itu tegak,
maju, berkuasa, adil, menegakkan hukum dengan baik. Karena mereka yang tadinya
korupsi maka akan kehilangan lahan, yang biasanya berzina akan terkontrol hukum,
yang biasanya bebas bermunafik ria akan terkena intaian kewaspadaan dari
masyarakat, yang tadinya sesukanya mengacak-acak syari’at sambil minta
sponsoran dari musuh syari’at akan kehilangan lahan, dan mereka yang membodohi
ummat dengan hal-hal yang bertentangan dengan syari’at seperti bid’ah, khurofat,
kemusyrikan, sekulerisme, komunisme, nasionalisme anti Islam dsb akan tak punya
kesempatan lagi.
Mereka sangat rela
apabila muslimin ini dijejali ajaran thaghut hingga keislamannya tidak jelas,
dan akhlaqnya rusak. Mereka rela sekali. Tetapi kalau akhlaq masyarakat itu
terjamin secara Islami, kemaksiatan diberantas, itu mereka tidak rela. Ibarat
siluman, pohon tempat mereka berlindung tahu-tahu ditebang, maka mereka tak
rela. Pohon pelindung itu adalah penghalang syari’at, kalau syari’atnya
ditegakkan, otomatis pohon itu jatuh. Itulah yang mereka tidak rela.
Mereka mengingkari
kenyataan sejarah, direkatnya bangsa Indonesia ini bukannya oleh api penentangan
syari’at, tetapi oleh Islam. Bangsa Indonesia ini sejak dulu menyebut penjajah
Belanda itu adalah Belanda kafir. Bukan Belanda anti pancasila. Sedang
perjuangan melawan penjajah Belanda itu sama sekali bukan perjuangan untuk
menegakkan aturan thaghut, tetapi adalah untuk mengusir penjajah kafir, dengan
kalimah takbir, Allahu Akbar, memerangi penjajah Belanda yang kafir. Belanda
kafir itu telah banyak memberikan subsidi terhadap pribumi yang sesama kafir
pula, yaitu Protestan dan Katolik. Sebagai contoh, tahun 1927 alokasi bantuan
dalam rangka pengembangan agama, sebagai berikut:
Protestan
memperoleh f 31.000.000
Katolik
memperoleh f 10.080.000
Islam
memperoleh f 80.000
(H Hartono Ahmad
Jaiz, Ambon Bersimbah Darah, Ekspresi Ketakutan Ekstrimis Nasrani,
Dea Press Jakarta, halaman 10). Sekarang pun, banyak orang Non
Muslim yang justru pro Belanda. Maka bisa dipertanyakan, siapakah sebenarnya
yang benar-benar berjuang melawan Belanda kafir itu. Lantas, kenapa para pejuang
Muslim yang melawan Belanda kafir itu setelah terwujud kemerdekaan justru
dikebiri hak-haknya, dan harus membuang haknya demi pihak-pihak yang bisa
dimungkinkan justru pro penjajah Belanda?
Jadi, sama sekali
tidak benar, kalau syari’at Islam itu pemecah belah bangsa Indonesia. Yang jelas
, Iislam adalah perekat dan pembangkit semangat dalam melawan dan mengusir
penjajah kafir Belanda. Maka perlu dipertanyakan, siapa yang berani menjamin
bahwa aturan thaghut itu pemersatu bangsa Indonesia, dan menjamin tidak adanya
konflik. Justru pengikat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang melawan penjajah
kafir adalah Islam. Meskipun demikian, Islam tidak memaksa semua bangsa
Indonesia harus masuk Islam. Hanya saja anehnya, sikap ummat Islam yang begitu
tawadhu’ namun tegar menghadapi penjajah kafir itu, sejak kemerdekaan 1945
dikebiri oleh orang-orang yang menolak Islam, walau mereka mengaku dirinya
sebagai orang Islam. Lebih-lebih lagi setelah pengebirian itu meningkat menjadi
penipuan dan penindasan terhadap ummat Islam, bahkan pembantaian terhadap
Muslimin yang berlangsung lebih dari setengah abad, maka kondisinya makin
terpuruk lah bangsa ini, di samping itu, makin banyak lagi orang-orang yang
justru ikut-ikutan sebagai penentang Islam, padahal mereka masih mengaku
Muslim.
Yang jadi persoalan,
kenapa yang sikapnya seperti itu justru orang-orang yang mengaku Islam dan
bahkan duduk di barisan depan. Ini persoalan besar, yang harus dipecahkan dengan
cara-cara yang Islami. Arti Islami bukan mesti lunak dan lemah lembut, namun
sesuai dengan proporsinya. Apa yang harus dibunuh, misalnya ular, tikus, gagak,
kalajengking, dan anjing gila itu harus dibunuh, walaupun di tanah Haram Makkah,
dan kita dalam keadaan ihram sekalipun. Membunuh yang seharusnya dibunuh itulah
Islami. Sedang membiarkan hidup yang seharusnya dibunuh itu tidak
Islami.
Saran Rasulullah SAW
Ada hadits yang
perlu kita cermati sebagai peringatakan bagi kita. Nabi Muhammad SAW
bersabda:
سيخرج في آخر
الزمان قوم أحداث الأسنان سفهاء الأحلام يقولون من خير قول البرية، يقرءون القرآن
لا يجاوز حناجرهم يمرقون من الدين كما يمرق السهم من الرمية ، فإذا لقيتموهم
فاقتلوهم، فإن في قتلهم أجرا لمن قتلهم عند الله يوم القيامة.
“Sayakhruju fii aakhiriz
zamaani qoumun ahdaatsul asnaani sufahaaul ahlaami yaquuluuna min khoiri qoulil
bariyyati, yaqro’uunal qur’aana laa yujaawizu hanaajirohum yamruquuna minad
diini kamaa yamruqus sahmu minar romiyyati, faidzaa laqoitumuuhum faqtuluuhum,
fainna fii qotlihim ajron liman qotalahum ‘indallaahi yaumal qiyaamati.”
(Muttafaq ‘alaih).
“Akan keluar
pada akhir zaman suatu kaum yang muda-muda umurnya, buruk-buruk akalnya, mereka
mengatakan dari Al-Qur’an (mengambil kalimat dari Al-Qur’an dan membawanya ke
tempat yang bukan tempatnya), mereka membaca Al-Quran tidak melewati
kerongkongan-kerongkongan mereka (tidak mengamalkan Al-Qur’an dan tak
mendapatkan pahala dari bacaannya), mereka melesat dari agama (Islam/ ketaatan)
sebagaimana melesatnya anak panah dari buruan (sasaran)nya., jika kamu sekalian
menjumpai mereka maka bunuhlah, karena sesungguhnya dalam membunuh mereka itu
ada pahala bagi pembunuhnya di sisi Allah pada hari qiyamat. (Muutafaq ‘alaih, dari Ali).
Demikianlah, Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan akan
adanya orang-orang yang bicaranya mengutip-ngutip Al-Qur’an namun tidak sesuai
dengan maksud Al-Qur’an yang sebenarnya, mereka membaca Al-Qur’an namun tidak
mengamalkannya, mereka melesat dari agama/ ketaatan semudah melesatnya anak
panah dari sasarannya, walaupun tembus namun langsung bablas keluar atau
mental tak tertancap. Maka apabila menjumpai mereka, bunuhlah mereka,
karena membunuhnya itu akan ada pahala di sisi Allah pada hari qiyamat
kelak.
Orang-orang seperti itu tingkatan bahayanya melebihi bahaya ular,
tikus, bahkan anjing gila. Karena, binatang-binatang yang mesti dibunuh itu
hanya membahayakan fisik. Sedang manusia-manusia yang menyesatkan aqidah itu
justru merupakan bahaya yang sebenar-benarnya. Maka benarlah sabda Nabi Muhammad
SAW yang berwanti-wanti, orang model itu agar dibunuh, karena membunuhnya itu
ada pahala di sisi Allah pada hari qiyamat.
Dari sini perlu kita
sadari, betapa kelirunya kalau kita ternyata justru mengikuti apalagi mendukung
orang-orang model itu.
Tasawuf, Pluralisme, & Pemurtadan.
- H Hartono Ahmad Jaiz -
Kunjungi juga:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar