Selasa, 11 Agustus 2015

Haram Memadu Antara Dua Saudara

Termasuk yang diharamkan oleh Islam, sedang di zaman jahiliah dibebaskan, ialah: memadu dua saudara. Sebab hubungan cinta saudara yang selalu ditekan oleh Islam untuk dikukuhkan itu akan bisa pudar apabila salah satu dijadikan gundik terhadap yang lain.
Al-Quran telah menegaskan haramnya permaduan seperti ini, dan disusul dengan penegasan Rasulullah s.a.w. dalam salah satu sabdanya yang berbunyi sebagai berikut:
"Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah (ammah) dan antara perempuan dengan bibinya dari ibu (khalah). " (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan dalam riwayat lain ada tambahan (ziadah) yang berbunyi sebagai berikut:
"Dan Rasulullah sa,w. selanjutnya bersabda: Sesungguhnya kamu apabila mengerjakan yang demikian itu, maka berarti kamu telah memutuskan kekeluargaanmu." (Riwayat Ibnu Hibban)
Islam sangat menekankan masalah hubungan kekeluargaan (silaturrahmi), maka bagaimana mungkin dia akan membuat suatu peraturan yang dapat memutuskan hubungan silaturrahmi ini?

Perempuan-Perempuan yang Bersuami

Perempuan yang sudah kawin dan masih menjadi tanggungan suaminya, tidak boleh dikawin oleh laki-laki lain. Dan supaya perempuan dapat halal untuk laki-laki lain itu, diperlukan dua syarat sebagai berikut:
a) Perempuan tersebut sudah lepas dari kekuasaan suaminya baik karena ditinggal mati oleh suaminya ataupun karena ditalak.
b) Sudah sampai kepada iddah yang telah ditentukan Allah. Dan selama dalam iddah adalah menjadi tanggungan suami yang pertama.
Sedang masa iddah, ialah sebagai berikut:
  1. Untuk orang yang hamil: sampai melahirkan anak, baik masanya itu pendek ataupun panjang.
  2. Yang ditinggal mati oleh suaminya: masa iddahnya empat bulan sepuluh hari.
  3. Untuk yang dicerai biasa: tiga kali haidh (sampai suci).
Ditetapkannya tiga kali adalah untuk dapat memastikan terhadap kebersihan rahim, sebab dikawatirkan masih ada kaitannya dengan air si laki-laki pertama. Untuk itu maka sangat perlu berhati-hati, demi menjaga tercampurnya nasab. Ini berlaku untuk perempuan yang sudah dewasa, bukan anak-anak dan bukan yang sudah tua yang memang sudah tidak haidh. Untuk kedua perempuan ini berlaku iddah bulan, yaitu tiga bulan.
Tentang iddah ini Allah telah berfirman dalam al-Quran sebagai berikut:
"Dan perempuan-perempuan yang ditalak, hendaklah menunggu dirinya itu sampai tiga kali suci (guru'), dan tidak halal bagi mereka untuk menyembunyikan apa-apa yang Allah telah jadikan dalam rahim mereka, kalau benar-benar mereka itu beriman kepada Allah dan hari akhir." (al-Baqarah: 228)
"Dan perempuan perempuan yang sudah berhenti dari haidh jika kamu ragu-ragu, maka iddah mereka ialah tiga bulan; dan begitu juga orang-orang perempuan yang belum haidh. Sedang untuk mereka yang mengandung, masa iddahnya itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya." (al-Thalaq: 4)
"Dan orang-orang yang meninggal dunia dan meninggalkan isteri, hendaklah isteri-isterinya itu menunggu diri-diri mereka empat bulan sepuluh hari." (al-Baqarah: 234)
Limabelas macam perempuan yang haram dikawin seperti tersebut di atas, telah diterangkan oleh Allah dalam tiga ayat di surah an-Nisa', yaitu sebagai berikut:

"Jangan kamu kawin dengan perempuan-perempuan yang pernah dikawin oleh ayah-ayahmu, kecuali apa-apa yang telah lalu; sebab sesungguhnya dia itu (perbuatan seperti itu) satu kejelekan dan perbuatan dosa serta cara yang tidak baik. Telah diharamkan atas kamu ibu-ibu kamu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, bibi-bibimu dari ayah, bibi-bibimu dari ibu, anak-anak perempuannya saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuannya saudaramu yang perempuan, ibu-ibu kamu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuan kamu yang sesusu, ibu-ibu isteri kamu, anak-anak tiri yang dalam pangkuanmu yang ibunya telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum mencampuri mereka itu, maka tidaklah berdosa atas kamu (untuk mengawini anaknya itu), isterinya anak laki-lakimu sendiri dan memadu antara dua saudara perempuan, karena sesungguhnya Allah adalah pengampun dan penyayang. Dan (diharamkan juga atas kamu) perempuan perempuan yang mempunyai suami." (an-Nisa': 22- 24)
 Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Hubungan Kelamin yang Tidak Normal adalah Berdosa Besar

Tinggal satu yang perlu kita ketahui, khususnya tentang masalah penyaluran gharizah (seksual) dalam hukum Islam.

Sebagaimana Islam mengharamkan perbuatan zina dan seluruh jalan yang membawa kepada perbuatan tersebut, maka begitu juga Islam mengharamkan hubungan seks yang tidak normal yang sekarang ini dikenal dengan liwath (homoseks).

Perbuatan ini bertentangan dengan fitrah manusia, melemparkan kotoran ke dalam jiwa, merusak sifat kelaki-lakian dan merampas hak-hak perempuan.

Tersebarnya kotoran ini dalam suatu masyarakat, berarti akan hancurlah eksistensi masyarakat itu dan akan menjadikan masyarakat tersebut diperhamba oleh kotoran serta lupa terhadap etika, setiap bentuk kebaikan dan perasaan.

Kiranya cukup bagi kita apa yang dikatakan al-Quran tentang kisahnya kaum Nabi Luth yang bergelimang dalam kemungkaran ini. Mereka tinggalkan isteri-isterinya yang baik dan halal itu, justru untuk menuruti syahwat yang haram ini. Untuk itulah maka Nabi Luth mengatakan kepada mereka
"Apakah patut kamu datangi orang-orang laki-laki dan kamu tinggalkan isteri-isteri kamu yang justru dijadikan oleh Tuhanmu untuk kamu? Bahkan kamu adalah kaum melewati batas." (as-Syu'ara': 165-166)
Al-Quran menentang mereka ini melalui lidah Luth, dengan menganggapnya sebagai perbuatan yang memusuhi, kebodohan, berlebih-lebihan, merusak dan dosa.

Salah satu daripada keganjilan yang menunjukkan rusaknya fitrah mereka, hilangnya kesadaran mereka, jatuhnya martabat mereka dan rusaknya perasaan mereka; yaitu sikapnya kepada para tamu Nabi Luth yang pada hakikatnya mereka itu adalah malaikat yang membawa siksa yang diutus Allah dalam bentuk manusia untuk menguji dan mencatat sikap mereka itu. Al-Quran mengisahkan peristiwa itu sebagai berikut:
"Dan tatkala utusan-utusan kami datang kepada Nabi Luth, mereka merasa tidak senang dan sempit dada terhadap mereka itu, dan ia berkata: Ini satu hari yang payah. Dan datanglah kaumnya kepadanya dengan cepat-cepat, sedang mereka sudah biasa mengerjakan kejahatan, maka ia (Luth) berkata: Hai kaumku! Anak-anak perempuanku ini lebih bersih buat kamu, oleh karena itu takutlah kepada Allah dan jangan kamu menyusahkan aku terhadap tamuku ini; tidakkah ada di antara kamu ini orang yang sangat cerdik?" (Hud: 77-78)
"Mereka kemudian menjawab: Sungguh engkau sudah tahu, bahwa kami samasekali tidak ada keinginan terhadap anak-anak perempuanmu; dan kamu tahu apa yang kami maksud". Luth kemudian menjawab: "Alangkah baiknya kalau saya mempunyai kekuatan atau saya bisa berlindung kepada satu tiang yang kuat!" Para utusan itu kemudian berkata: "Hai Luth! Sesungguhnya kami ini adalah utusan Tuhanmu, mereka tidak akan bisa sampai kepadamu." (Hud: 79-81)
Ahli-ahli fiqih berbeda pendapat tentang hukuman orang yang berbuat kemungkaran ini: Apakah harus dihukum seperti hukuman berzina? Ataukah kedua belah pihak harus dibunuh? Dan kalau dibunuh dengan apa mereka itu dibunuh? Apakah dengan pedang, ataukah dibakar? Ataukah dijatuhkan dari atas dinding yang tinggi?


Ketegasan yang kadang-kadang nampaknya seperti keras ini, hanya dimaksudkan demi membersihkan masyarakat Islam dari dosa yang berbahaya dan merusak yang hanya akan melahirkan kerusakan dan keonaran belaka.

Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Jaga Harga Diri dengan Bekerja

Nabi menghapuskan semua fikiran yang menganggap hina terhadap orang yang bekerja, bahkan beliau mengajar sahabat-sahabatnya untuk menjaga harga diri dengan bekerja apapun yang mungkin, serta dipandang rendah orang yang hanya menggantungkan dirinya kepada bantuan orang lain.
Maka sabda Nabi:
"Sungguh seseorang yang membawa tali, kemudian ia membawa seikat kayu di punggungnya lantas dijualnya, maka dengan itu Allah menjaga dirinya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka yang diminta itu memberi atau menolaknya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Untuk itu setiap muslim dibolehkan bekerja, baik dengan jalan bercocok-tanam, berdagang, mendirikan pabrik, pekerjaan apapun atau menjadi pegawai, selama pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak dilakukan dengan jalan haram, atau membantu perbuatan haram atau bersekutu dengan haram.

2.4.4 Bekerja dengan Jalan Bercocok-Tanam

Di dalam al-Quran Allah menyebutkan tentang masalah mencari rezeki beberapa pokok yang harus ditepati demi suksesnya bercocok-tanam itu.
Pertama Allah menyebutkan, bahwa bumi ini disediakan Allah untuk menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan memproduksi. Untuk itu Ia jadikan bumi ini serba mudah dan dihamparkan, sebagai suatu nikmat yang harus diingat dan disyukuri.
Firman Allah:
"Allah menjadikan bumi ini untuk kamu dengan terhampar supaya kamu menjalani jalan-jalan besarnya." (Nuh: 19-20)
"Bumi ini diletakkan Allah untuk umat manusia, di dalamnya penuh dengan buah-buahan dan korma yang mempunyai kelopak-kelopak, biji-bijian yang mempunyai kulit dan berbau harum. Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?" (ar-Rahman: 10-13)
Yang kedua, Allah menyebutkan tentang air, Ia mudahkannya, dengan diturunkannya melalui jalan hujan dan mengalir di sungai-sungai, kemudian dengan air itu dihidupkanlah bumi yang tadinya mati.
Firman Allah:
"Dialah zat yang menurunkan air dari langit, maka dengan air itu kami keluarkan tumbulr-tumbuhan dari tiap-tiap sesuatu, maka kami keluarkan daripadanya pohon yang hijau yang daripadanya kami keluarkan biji-bijian yang bersusun-susun." (al-An'am: 99)
"Hendaklah manusia mau melihat makanannya. Kami curahkan air dengan deras, kemudian kami hancurkan bumi dengan sungguh-sungguh hancur kemudian kami tumbuhkan padanya biji-bijian, anggur dan sayur-mayur." ('Abasa: 24-28)
Selanjutnya tentang angin yang dilepas Allah dengan membawa kegembiraan, di antaranya dapat menggiring awan dan mengkawinkan tumbuh-tumbuhan. Ini semua tersebut dalam firman Allah:
"Dan bumi Kami hamparkannya dan Kami tancapkan di atasnya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya dari tiap-tiap sesuatu yang ditimbang. Dan Kami jadikan untuk kamu padanya sumber-sumber penghidupan dan orang-orang yang kamu tidak bisa memberi rezeki kepadanya. Dan tidak ada sesuatu benda melainkan di sisi Kamilah perbendaharaannya, dan Kami tidak menurunkan dia melainkan dengan ukuran tertentu. Dan Kami lepaskan angin untuk mengkawinkan, kemudian Kami turunkan air hujan dari langit, kemudian Kami siram kamu dengan air itu padahal bukanlah kamu yang mempunyai perbendaharaan air itu." (al-Hijr: 19-22)
Seluruh ayat-ayat ini merupakan peringatan Allah kepada umat manusia tentang nikmatnya bercocok-tanam serta mudahnya jalan-jalan untuk bercocok-tanam itu. Dan sabda Rasulullah s.a.w.:
"Tidak seorang muslim pun yang menanam tanaman atau menaburkan benih, kemudian dimakan oleh burung atau manusia, melainkan dia itu baginya merupakan sedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dan sabdanya pula yang artinya sebagai berikut:
"Tidak seorang muslim pun yang menanam tanaman, kecuali apa yang dimakan merupakan sedekah baginya, dan apa yang dicuri juga merupakan sedekah baginya dan tidak juga dikurangi oleh seseorang melainkan dia itu merupakan sedekah baginya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)
Penegasan hadis tersebut, bahwa pahalanya akan terus berlangsung selama tanaman atau benih yang ditaburkan itu dimakan atau dimanfaatkan, sekalipun yang menanam dan yang menaburkannya itu telah meninggal dunia; dan sekalipun tanaman-tanaman itu telah pindah ke tangan orang lain.

Para ulama berpendapat: "Dalam keleluasaan kemurahan Allah, bahwa Ia memberi pahala sesudah seseorang itu meninggal dunia sebagaimana waktu dia masih hidup, yaitu berlaku pada enam golongan: sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, anak saleh yang mau mendoakan orang tuanya, tanaman, biji yang ditaburkan dan binatang (kendaraan) yang disediakan untuk mempertahankan diri dari serangan musuh."

Diriwayatkan, ada seorang laki-laki yang bertemu Abu Darda' ketika itu dia menanam pohon pala. Kemudian orang laki-laki itu bertanya kepada Abu Darda': Hai Abu Darda'! Mengapa engkau tanam pohon ini, padahal engkau sudah sangat tua, sedang pohon ini tidak akan berbuah kecuali sekian tahun lamanya. Maka Abu Darda' menjawab: Bukankah aku yang akan memetik pahalanya di samping untuk makanan orang lain?
Salah seorang sahabat Nabi ada yang mengatakan:
"Saya mendengar Rasulullah s.a.w. membisikkan pada telingaku ini, yaitu: Barangsiapa menanam sebuah pohon kemudian dengan tekun memeliharanya dan mengurusinya hingga berbuah, maka sesungguhnya baginya pada tiap-tiap sesuatu yang dimakan dari buahnya merupakan sedekah di sisi Allah." (Riwayat Ahmad)
Dari hadis-hadis ini para ulama berpendapat, bahwa bercocok-tanam (bertani) adalah pekerjaan yang paling baik. Tetapi yang lain berpendapat: Bahwa pertukangan atau pekerjaan tangan merupakan pekerjaan yang paling mulia. Sedang yang lain berpendapat: Daganglah yang paling baik. Sementara ahli penyelidik dan pentashih berpendapat:

Seharusnya kesemuanya itu berbeda-beda sesuai dengan perbedaan keadaan. Kalau masalah bahan makanan yang memang sangat dibutuhkan, maka bercocok-tanam adalah pekerjaan yang lebih utama, karena dapat membantu orang banyak. Kalau yang sangat dibutuhkan itu barang-barang perdagangan karena terputusnya jalan-jalan misalnya, maka berdagang adalah yang lebih utama. Dan kalau yang dibutuhkan itu soal-soal kerajinan/pekerjaan tangan, maka pekerjaan tangan itu adalah lebih utama.
Perincian yang terakhir ini kiranya selaras dengan keutamaan pengetahuan ekonomi modern.


Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Batas dibolehkannya Melihat Aurat Laki-Laki atau Perempuan

Dan keterangan yang kami sebutkan di atas, jelas bahwa perempuan melihat laki-laki tidak pada auratnya, yaitu di bagian atas pusar dan di bawah lutut, hukumnya mubah, selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan akan menimbulkan fitnah. Sebab Rasulullah sendiri pernah memberikan izin kepada Aisyah untuk menyaksikan orang-orang Habasyi yang sedang mengadakan permainan di masjid Madinah sampai lama sekali sehingga dia bosan dan pergi.

Yang seperti ini ialah seorang laki-laki melihat perempuan tidak kepada auratnya, yaitu di bagian muka dan dua tapak tangan, hukumnya mubah selama tidak diikuti dengan syahwat atau tidak dikawatirkan menimbulkan fitnah.

Aisyah meriwayatkan, bahwa saudaranya yaitu Asma' binti Abubakar pernah masuk di rumah Nabi dengan berpakaian jarang sehingga tampak kulitnya. Kemudian beliau berpaling dan mengatakan:
"Hai Asma'! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah datang waktu haidh, tidak patut diperlihatkan tubuhnya itu, melainkan ini dan ini -- sambil ia menunjuk muka dan dua tapak tangannya." (Riwayat Abu Daud)
Dalam hadis ini ada kelemahan, tetapi diperkuat dengan hadis-hadis lain yang membolehkan melihat muka dan dua tapak tangan ketika diyakinkan tidak akan membawa fitnah.

Ringkasnya, bahwa melihat biasa bukan kepada aurat baik terhadap laki-laki atau perempuan, selama tidak berulang dan menjurus yang pada umumnya untuk kemesraan dan tidak membawa fitnah, hukumnya tetap halal.

Salah satu kelapangan Islam, yaitu: Dia membolehkan melihat yang sifatnya mendadak pada bagian yang seharusnya tidak boleh, seperti tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: Saya bertanya kepada Rasulullah s.a. w. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi: Palingkanlah pandanganmu itu!" (Riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud dan Tarmizi) -- yakni: Jangan kamu ulangi melihat untuk kedua kalinya.

 Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Bimbingan Islam dalam Mengabadikan Orang Besar

Barangkali akan ada orang berkata: Apakah tidak memenuhi suatu maksud umat untuk mengembalikan sebagian keindahan yang pernah dicapai oleh orang-orang besar kita yang telah berhasil mengisi lembaran sejarah yang berharga itu, lantas para pembesar itu diabadikan dalam bentuk patung agar menjadi peringatan generasi berikutnya terhadap jasa-jasa dan keunggulan yang pernah mereka capai; sebab peringatan bangsa itu sering dilupakan dan pertukaran malam dan siang itu sendiri sebenarnya yang membawa lupa?

Untuk menjawab persoalan ini, perlu dijelaskan, bahwa Islam samasekali tidak suka berlebih-lebihan dalam menghargai seseorang, betapapun tingginya kedudukan orang tersebut, baik mereka yang masih hidup ataupun yang sudah mati.

Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Jangan kamu menghormat aku seperti orang-orang Nasrani menghormati Isa bin Maryam, tetapi katakanlah, bahwa Muhammad itu hamba Allah dan RasulNya." (Riwayat Bukhari dan lain-lain)
Mereka bermaksud akan berdiri apabila melihat Nabi, sebagai suatu penghormatan kepadanya dan untuk mengagungkan kedudukannya.

Cara semacam itu dilarang oleh Nabi dengan sabdanya:
"Jangan kamu berdiri seperti orang-orang ajam (selain Arab) yang berdiri untuk menghormat satu sama lain." (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah)
Beliau pun memberikan suatu peringatan kepada umatnya, sikap yang berlebih-lebihan terhadap kedudukan Nabi sesudah beliau mati, maka bersabdalah Nabi sebagai berikut:
"Jangan kamu menjadikan kuburku ini sebagai tempat hariraya." (Riwayat Abu Daud)
Dan dalam doanya kepada Tuhannya beliau mengatakan:
"Ya Allah! Jangan engkau jadikan kuburku sebagai berhala yang disembah." (Riwayat Malik)
Ada beberapa orang datang kepada Nabi s.a.w., mereka itu memanggil Nabi dengan kata-katanya:
"Hai orang baik kami dan anak orang baik kami, hai tuan kami dan anak tuan kami."
Mendengar panggilan seperti itu, Nabi kemudian menegurnya dengan sabdanya sebagai berikut:
"Hai manusia! Ucapkanlah seperti ucapanmu biasa atau hampir seperti ucapanmu yang biasa itu, jangan kamu dapat diperdayakan oleh syaitan. Saya adalah Muhammad, hamba Allah dan pesuruhNya. Saya tidak suka kamu mengangkat aku lebih dari kedudukanku yang telah Allah tempatkan aku." (Riwayat Nasa'i)
Agama ini (baca Islam) pendiriannya dalam masalah menghormat orang, tidak suka seseorang itu diangkat-angkat seperti berhala yang didirikan dengan biaya beribu-ribu supaya orang-orang memberikan penghormatan kepadanya.

Banyak sekali material yang dimasukkan oleh penganjur-penganjur kebesaran dan jurukunci tempat-tempat bersejarah melalui pintu orang-orang atau pengikut dan ekornya yang telah mampu mendirikan berhala ini. Dengan begitu, maka pada hakikatnya mereka ini telah menyesatkan rakyat dengan menggunakan orang-orang besar yang jujur itu.

Keabadian hakiki yang dikenal di kalangan umat Islam hanyalah Allah yang mengetahui segala yang rahasia dan tersembunyi, yang tidak sesat dan tidak lupa. Sedang kebanyakan para pembesar yang namanya diabadikan di sisi Allah adalah orang-orang yang tidak begitu dikenal oleh manusia. Hal ini justru karena Allah suka kepada orang-orang yang baik, taqwa dan tidak perlu menampak-nampakkan kepada orang lain. Mereka ini apabila datang tidak dikenal, dan apabila pergi tidak dicari.

Sekalipun keabadian itu sangat perlu bagi manusia, tetapi tidak mesti dengan didirikannya patung untuk orang-orang besar yang perlu diabadikan itu. Cara untuk mengabadikan yang dibenarkan oleh Islam ialah mengabadikan mereka itu ke dalam hati dan lisan, yaitu dengan menyebut kesuksesan perjuangan mereka dan peninggalan-peninggalan yang baik-baik yang ditinggalkan untuk generasi sesudah mereka. Dengan demikian mereka itu akan selalu menjadi sebutan orang-orang belakangan.

Rasulullah s.a.w. sendiri dan begitu juga para khalifah dan pemuka-pemuka Islam lainnya, tidak ada yang diabadikan dengan berbentuk materi dan patung-patung yang terbuat dari batu yang dipahat.

Keabadian mereka itu semata-mata adalah karena sifat-sifat baiknya (manaqibnya) yang diceriterakan oleh orang-orang dulu (salaf) kepada orang-orang belakangan (khalaf) dan yang diceriterakan oleh orang-orang tua kepada anak-anaknya. Sifat beliau itu tertanam dalam hati, selalu disebut dalam lisan, selalu mengumandang di majlis dan klub-klub serta memenuhi hati, walaupun tanpa diwujudkan dengan patung dan gambar.


Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga:

Laki-Laki Menyerupai Perempuan dan Perempuan Menyerupai Laki-Laki

Rasulullah s.a.w. pernah mengumumkan, bahwa perempuan dilarang memakai pakaian laki-laki dan laki-laki dilarang memakai pakaian perempuan. Disamping itu beliau melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki. Termasuk diantaranya, ialah tentang bicaranya, geraknya, cara berjalannya, pakaiannya, dan sebagainya.

Sejahat-jahat bencana yang akan mengancam kehidupan manusia dan masyarakat, ialah karena sikap yang abnormal dan menentang tabiat. Sedang tabiat ada dua: tabiat laki-laki dan tabiat perempuan. Masing-masing mempunyai keistimewaan tersendiri. Maka jika ada laki-laki yang berlagak seperti perempuan dan perempuan bergaya seperti laki-laki, maka ini berarti suatu sikap yang tidak normal dan meluncur ke bawah.

Rasulullah s.a.w. pernah menghitung orang-orang yang dilaknat di dunia ini dan disambutnya juga oleh Malaikat, diantaranya ialah laki-laki yang memang oleh Allah dijadikan betul-betul laki-laki, tetapi dia menjadikan dirinya sebagai perempuan dan menyerupai perempuan; dan yang kedua, yaitu perempuan yang memang dicipta oleh Allah sebagai perempuan betul-betul, tetapi kemudian dia menjadikan dirinya sebagai laki-laki dan menyerupai orang laki-laki (Hadis Riwayat Thabarani). Justru itu pulalah, maka Rasulullah s.a.w. melarang laki-laki memakai pakaian yang dicelup dengan 'ashfar (zat warna berwarna kuning yang biasa dipakai untuk mencelup pakaian-pakaian wanita di zaman itu).
Ali r.a. mengatakan:
"Rasulullah s. a. w. pernah melarang aku memakai cincin emas dan pakaian sutera dan pakaian yang dicelup dengan 'ashfar" (Hadis Riwayat Thabarani)
Ibnu Umar pun pernah meriwayatkan:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah melihat aku memakai dua pakaian yang dicelup dengan 'ashfar, maka sabda Nabi: 'Ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu jangan kamu pakai dia.'"


Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Kunjungi juga: